Konten dari Pengguna

7 Syarat USG Menggunakan BPJS

23 Desember 2022 8:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat USG menggunakan BPJS. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat USG menggunakan BPJS. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Saat hamil, USG merupakan hal yang tidak boleh terlewatkan untuk mengetahui kondisi atau kelainan pada janin. Terutama, di awal kehamilan yang sangat berguna untuk memprediksi usia kandungan serta mengukur tumbuh kembang janin.
ADVERTISEMENT
Menurut laman Parents, USG atau ultrasonography merupakan teknik pemeriksaan melalui gelombang suara yang mempunyai frekuensi tinggi guna menampilkan bagian dalam tubuh. USG dapat digunakan untuk berbagai alasan selama kehamilan. Ultrasonografi sendiri tidak berbahaya bagi janin yang dikandung, Ma.
Tak hanya di rumah sakit, saat ini USG pun bisa dilakukan di bidan atau klinik. Meski begitu, bagi sebagian orang biaya USG tidaklah murah. Harga USG dapat berbeda-beda tiap klinik atau rumah sakit. Namun, harganya di kisaran Rp 200.000-Rp 800.000.
Hal ini yang membuat banyak Mama-mama yang sedang mengandung enggan untuk memeriksakan kandungannya. Padahal, saat ini USG bisa menggunakan BPJS lho, Ma! Apa saja syaratnya? Simak lengkapnya berikut ini.

Syarat USG Menggunakan BPJS

Ilustrasi syarat USG menggunakan BPJS. Foto: Pexels
Diperoleh dari laman resmi BPJS, USG yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah jika di dalam masa kehamilan, kandungan bumil mengalami masalah yang serius dan dianggap berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan ibu serta bayinya.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, jika Mama merasakan kontraksi padahal usia kandungan belum mencapai 9 bulan. Lalu dokter akan merujuk Mama untuk melakukan USG 4 dimensi di rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS. Maka dalam kasus tersebut, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya USG tersebut.
Jika mengalami masalah serius, dokter akan merujuk kamu ke faskes 1 (fasilitas kesehatan tingkat 1) dan dilakukan pada faskes yang bekerja sama dengan BPJS. Namun, jika USG yang dilakukan merupakan keinginan sendiri dan tidak ada indikasi medis atau masalah yang serius, maka tidak dapat ditanggung oleh BPJS.
Adapun syarat yang dapat Mama lakukan untuk melakukan USG menggunakan BPJS adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(ANS)