Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Akta Kelahiran Online, Apa Saja Sih yang Perlu Diketahui?
22 Mei 2021 14:04 WIB
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Padahal ya Ma, seharusnya akta kelahiran sudah mulai dibuat setelah 60 hari kelahiran sang anak. Daripada menunda bikin akta dan nantinya jadi repot. Lebih baik mulai diurus dari sekarang deh Ma.
Berdasarkan keterangan dari Kemendagri.go.id, akta kelahiran merupakan dokumen sah yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Soalnya untuk segala urusan administrasi sesorang hingga dewasa, pastinya akan membutuhkan data akta kelahiran. Nah anak yang sudah dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, anak sudah resmi tercatat sebagai warga negara Indonesia dan berhak memperoleh layanan seperti masyarakat lainnya.
Ada banyak juga teman Mama yang menunda mengurus akta kelahiran dengan alasan ribet. Nah tenang aja Ma, berhubung sekarang masa pandemi belum usai, pembuatan akta kelahiran bisa dibuat secara online kok.
ADVERTISEMENT
Seluruh prosesnya melalui daring, jadi Mama-Mama enggak perlu lagi pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lagi. Cukup mantengin komputer atau laptop deh.
Apa Saja yang Perlu Diketahui Tentang Akta Kelahiran Online?
Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/dokter/bidan/penolong maupun Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
3. Nama serta identitas saksi kelahiran
4. Scan asli Kartu Keluarga (KK)
5. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua
6. Scan asli Paspor untuk warga negara asing (WNA)
7. Surat keterangan dari polisi maupun surat keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan
Oh iya Ma, jangan lupa pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah berupa file JPG, JPEG, atau PNG, dengan kualitas gambar yang baik. Jangan sampai menyertakan dokumen berupa fotokopi untuk persyaratan akta online ini karena nantinya tidak akan diproses.
ADVERTISEMENT
Cara Pembuatan Akta Kelahiran Online
1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya
2. Masuk ke website Dinas Dukcapil setempat. Contoh, jika kamu berdomisili di Jakarta maka kamu ketik www.kependukancapil.jakarta.go.id. Atau jika tinggal di Bandung, kamu tinggal mengetik www.disdukcapil.bandung.go.id. Pokoknya sesuaikan dengan wilayah tempat tinggalmu ya!
3. Pendaftaran akan menggunakan NIK Kepala Keluarga atau melalui nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui nomor ponsel yang telah didaftarkan. Dengan catatan, nomor tersebut tidak bisa didaftarkan lagi menggunakan NIK lain.
4. Ikuti instruksi yang tertera dalam halaman tersebut. Dibaca lagi baik-baik ya Ma, jangan sampai ada langkah yang terlewat.
5. Nantinya orang tua sebagai pemohon akan menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online.
ADVERTISEMENT
Selain mudah dan enggak makan banyak waktu, Mama juga enggak perlu mengeluarkan banyak biaya. Soalnya semua proses pendaftaran akta online ini gratis alias tidak dipungut biaya. Hal ini udah tertuang loh dalam pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
Makanya, Mama harus berhati-hati ya kalau ada oknum yang mengambil biaya dari pembuatan akta kelahiran. Bisa jadi itu adalah pungutan liar. Mama dapat membuat laporan ke saberpungli.id dan jangan lupa sertakan juga bukti serta kronologisnya ya!
Mama juga enggak perlu khawatir. Meski berbentuk online, akta kelahiran yang diterima tetap memiliki kekuatan hukum yang sah kok. Jadi enggak perlu ragu lagi kan buat mengurus akta kelahiran secara online?
ADVERTISEMENT
(AN)