Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Faktanya!

Konten dari Pengguna
6 Agustus 2022 9:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah biaya USG ditanggung BPJS (Sumber: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah biaya USG ditanggung BPJS (Sumber: Pexels)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apakah biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan? Mungkin selama ini kamu bertanya-tanya mengenai hal tersebut ya, Ma.
ADVERTISEMENT
Saat hamil, melakukan pemeriksaan USG merupakan hal yang penting dilakukan. Menurut laman Parents, USG atau ultrasonography merupakan teknik pemeriksaan melalui gelombang suara yang mempunyai frekuensi tinggi guna menampilkan bagian dalam tubuh.
Dalam konteks kehamilan, pemeriksaan USG bertujuan untuk mengetahui tumbuh kembang janin. Termasuk apakah ada hambatan atau gangguan kesehatan yang mungkin terjadi pada bayi dalam kandungan.
Kalau di awal kehamilan, biasanya pemeriksaan USG dilakukan dengan teknik USG 2D yang menghasilkan gambar hitam putih. Saat memasuki trimester kedua dan ketiga, Mama-Mama bisa melakukan pemeriksaan USG dengan teknik 3D atau 4D guna menghasilkan kondisi janin yang lebih akurat serta jelas berupa gambar yang bergerak.
Sebenarnya, sekarang dokter kandungan serta klinik bersalin sudah banyak yang mempunyai fasilitas USG. Jadi bukan hanya di rumah sakit besar saja yang menyediakan USG.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, biaya USG saat ini kira-kira sekitar Rp250.000-Rp500.000 atau tergantung dari rumah sakit, dokter kandungan, maupun klinik bersalin yang kamu kunjungi.
Buat sebagian orang, nominal tersebut bukanlah jumlah yang sedikit ya. Sehingga banyak juga Mama-Mama yang bertanya apakah biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan?
Apabila kamu penasaran, berikut adalah penjelasannya yang telah Mama rangkum dari berbagai sumber. Simak di sini ya!

Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS?

Ilustrasi apakah biaya USG ditanggung BPJS (Sumber: Pexels)
Mengingat biaya USG yang enggak sedikit ini, mungkin beberapa ibu hamil malah enggan melakukan USG sama sekali. Padahal ada baiknya, bumil melakukan minimal setidaknya sekali pemeriksaan USG guna mengetahui bagaimana kondisi janin. Terlebih, di beberapa daerah di Indonesia, biaya USG bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Biarpun begitu, ada beberapa syarat yang perlu Mama-Mama penuhi apabila ingin mendapatkan biaya USG yang ditanggung oleh BPJS. Berikut adalah persyaratannya yang dilansir dari Jamkes News, yang merupakan laman informasi resmi BPJS Kesehatan:

1. BPJS Menanggung Biaya USG yang Direkomendasikan Faskes 1

Sebagai contoh, Mama-Mama akan melakukan USG untuk mengecek kondisi janin. Kemudian dokter akan merujuk untuk melakukan USG di rumah sakit, klinik bersalin, maupun tempat layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Dalam hal ini, maka BPJS Kesehatan bakal menanggung biaya dari USG yang akan dilakukan oleh bumil.

2. Pastikan Faskes 1 Sudah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Secara umum, BPJS Kesehatan merupakan solusi bagi bumil yang hendak melakukan USG maupun pemeriksaan kehamilan, namun tidak memiliki cukup biaya.
Maka dari itu, sebelum dokter merekomendasikan ibu buat melakukan USG di rumah sakit lain, pastikan rumah sakit yang dituju sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT

3. Biaya USG untuk Mengecek Jenis Kelamin Tidak Ditanggung BPJS

Ilustrasi apakah biaya USG ditanggung BPJS (Sumber: Pexels)
Mengecek jenis kelamin bayi atau melakukan USG atas inisiatif sendiri dan di luar keadaan yang urgent (misalnya ibu hamil mengalami kontraksi padahal HPL-nya masih jauh, sehingga perlu di USG). Hal tersebut enggak bisa dicover oleh BPJS.
Jadi, Mama-Mama perlu membayar sendiri biaya USG yang akan dilakukan.

4. Pastikan Ibu Hamil Telah Terdaftar Sebagai Anggota BPJS

Selain bisa untuk biaya USG, BPJS pun dapat menanggung biaya persalinan untuk Mama-Mama dengan rujukan dari faskes 1.
Jadi, cek rutin kehamilan USG (dengan syarat rujukan seperti tadi) sampai biaya melahirkan, baik normal atau caesar, sesungguhnya bisa dicover oleh BPJS ya!
Nah berikut adalah ketentuan apakah USG 4 dimensi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak:
ADVERTISEMENT
Nah, itulah dia penjelasan apakah biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah bisa, namun dengan memerhatikan persyaratan tertentu ya!
Semoga informasi ini bermanfaat untukmu ya.
(AN)