Bagaimana Cara KB Menurut Islam?

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengatur jarak kelahiran anak menjadi penting buat dipertimbangkan, ya. Begitu juga dengan mengetahui cara KB menurut Islam. Pasalnya sebagai umat Islam, segala sesuatu dalam kehidupan kita perlu berlandaskan pada ajaran agama dan jangan sampai melanggar syariat.
Sesungguhnya kalau mau bicara soal KB, tak hanya dalam kacamata agama saja sih ya Ma, masih tetap ada yang berbeda pendapat. Ada yang sepakat mengenai KB ini, namun beberapa lainnya merasa tidak perlu mengikuti program KB tersebut.
Mama jelaskan sedikit dulu ya mengenai KB. Kalau yang Mama baca dari laman resmi Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul, Keluarga Berencana atau yang disebut KB merupakan program skala nasional guna menekan angka kelahiran dan mengendalikan pertumbuhan penduduk di suatu negara.
Sebagai perbandingan, negara Amerika Serikat juga mempunyai program KB yang disebut dengan Planned Parenthood.
Di Indonesia sendiri, program KB telah diatur dalam UU No 10 Tahun 1992 yang dijalankan serta diawasi oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Bukan hanya untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk, program KB juga dirancang buat memajukan kestabilan, kesejahteraan ekonomi, sosial, serta spiritual di masyarakat.
Wujud dari program KB adalah pemakaian alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan. Mungkin Mama-Mama sendiri sudah mengetahui ya apa saja jenis alat KB tersebut, mulai dari kondom, pil KB, KB suntik, IUD, KB implan, hingga KB permanen berupa vasektomi dan tubektomi.
Ditinjau dari segi medis, program KB memang memiliki keuntungan buat kesehatan mental dan fisik Mama-Mama dan Papa-Papa berikut juga dengan anak-anak yang sudah dilahirkan terlebih dahulu. Nah sekarang bagaimana kalau dilihat dari segi agama? Bagaimana sih cara KB menurut Islam?
Kalau kamu masih penasaran, simak informasinya di sini yang telah Mama rangkum dari berbagai sumber, ya!
Cara KB Menurut Islam
Sebenarnya kalau dilihat dari tujuannya, setiap pasangan suami istri yang mengikuti program KB pun bakal memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Ada pasangan yang menganggap memiliki banyak anak membutuhkan biaya besar. Di sisi lain ada juga yang mengikuti KB untuk mengatur jarak kelahiran anak, sehingga Mama dan Papa bisa menyiapkan finansial serta mental yang untuk merawat anak selanjutnya.
Mama pernah menyimak sebuah ceramah dari Ustaz Buya Yahya di channel Ah Bahjah TV, beliau menjelaskan bahwa dalam Islam, KB ini memiliki dua jenis pengertian. Pertama ada yang nama tahdid an nasl atau pembatasan kelahiran. Ada juga yang disebut dengan tanzhim an nasl atau pengaturan kelahiran.
Menurutnya, terdapat dua perbedaan pandangan dalam pengertian KB dalam Islam tersebut. Untuk tahdid an nasl atau pembatasan kelahiran, terlebih ketika pasangan suami istri membatasi terjadinya kehamilan karena khawatir tidak mendapatkan rezeki, maka hukumnya adalah haram.
Kenapa hukumnya jadi haram? Karena, artinya orang tua telah menolak kehadiran anak yang sebenarnya bisa membawa pintu rezeki kepada mereka. Hal ini sebagaimana tertuang dalam firman Allah di surat Al Isra ayat 31 yang berbunyi:
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Berbeda halnya dengan dengan tanzhim an nasl atau pengaturan kelahiran. Hal ini boleh dilakukan dengan berbagai alasan, misalnya orang tua mempunyai gangguan dalam hal medis sehingga perlu menunda kehamilan, atau memang telah merencanakan pengaturan kelahiran dari anak pertama dengan anak yang selanjutnya. Dengan catatan, alasan tersebut masuk akal dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kemudian, dikutip dari laman resmi NU Online, secara fiqhiyah pada dasarnya ada cara KB menurut Islam. Hal ini dinamakan dengan ‘azl atau senggama terputus, di mana air mani dikeluarkan di luar vagina. Pada zaman dahulu, ‘azl ini dijadikan sarana buat mencegah kehamilan.
Terdapat hadis yang menyatakan ‘azl ini diperbolehkan, salah satunya adalah hadist dari Jabir Ra yang berbunyi:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا--رواه مسلم
Artinya: “Dari Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah SAW kemudian hal itu sampai kepada Nabi SAW tetapi beliau tidak melarang kami” (H.R. Muslim)
Meski pengaturan kelahiran melalui ‘azl ini diperbolehkan, namun tetap pada praktiknya harus dengan syarat yang tidak boleh menimbulkan bahaya baik pada istri maupun suami.
Jadi, bisa disimpulkan kalau hukum KB menurut Islam sendiri tergantung dari tujuannya masing-masing ya, Ma. Semoga penjelasan cara KB menurut Islam ini bisa menambah lagi wawasanmu.
(AN)
