Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum KDRT dalam Islam?

4 Oktober 2022 7:56 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum KDRT dalam Islam (Sumber: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum KDRT dalam Islam (Sumber: Pexels)
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini Mama-mama pasti lagi sering banget mendengar kabar soal KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada sang istri, Lesty Kejora. Sebenarnya bagaimana sih hukum KDRT dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Pernikahan menjadi sebuah ikatan yang sakral bagi laki-laki dan perempuan dewasa. Tentu inginnya pernikahan dilandasi oleh rasa cinta dan membawa kebahagiaan.
Akan tetapi, kadang enggak bisa kita pungkiri kalau pernikahan pun tidak selamanya indah, seperti yang ada di film-film. Bagi kamu yang sudah menikah, pastinya enggak lepas dari konflik, perselisihan, maupun pertengkaran.
Kalau pernikahan yang sehat, ketika ada konflik, tentu bisa diselesaikan dengan komunikasi dan problem solving yang baik. Lalu kembali saling memaafkan satu sama lainnya.
Lalu gimana nih kalau dalam pernikahan terjadi kekerasan atau KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)? Bagaimana hukum KDRT dalam Islam?
Daripada bertanya-tanya lagi, yuk simak penjelasannya yang telah Mama rangkum dari berbagai sumber ini.

Hukum KDRT dalam Islam

Ilustrasi hukum KDRT dalam Islam (Sumber: Pexels)
Sampai sekarang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan sebuah masalah yang masih banyak terjadi dalam ikatan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Perlu Mama-mama ketahui, KDRT bukan hanya tindakan yang menjurus ke arah fisik, seperti pemukulan, penganiayaan, atau hal lainnya yang dapat membahayakan fisik perempuan. Tapi bisa juga ke arah verbal, psikis, hingga seksual.
Tak hanya itu, penelantaran yang terjadi saat berumah tangga pun bisa termasuk ke dalam kategori KDRT. Misalnya suami yang tidak memberikan nafkah, membatasi istri atau melarangnya bekerja, sehingga korban berada dalam kendali pelaku KDRT.
Dalam ajaran Islam, persoalan KDRT pun banyak disinggung. Terlebih, Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi perdamaian dan meninggikan derajat wanita.
Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, di mana ajarannya selalu mengedepankan kemanusiaan serta keadilan, tentu saja tindakan KDRT ini sangat dilarang dalam Islam.
Melansir laman NU Online, KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya haram untuk dilakukan. Bahkan, perilaku KDRT bisa menjadi alasan kuat bagi seorang istri untuk menggugat cerai suaminya.
ADVERTISEMENT
Sudah banyak juga ayat-ayat dalam Al-Quran yang melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, sebagai contoh pada surat An Nisa ayat 19 yang berbunyi sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Artinya:
"Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya."
Ilustrasi hukum KDRT dalam Islam (Sumber: Pexels)
Al Quran sebagai panduan hidup kita juga telah menjelaskan bahwa hubungan pernikahan itu perlu dilandasi dengan ketenteraman, rasa cinta, kasih sayang, perdamaian, keadilan, kenyamanan, serta rasa aman.
ADVERTISEMENT
Sebagai umat Muslim, kita bisa meneladani sifat Rasulullah yang senantiasa bersikap lembut terhadap istrinya. Ketika ada suatu perkara atau masalah, Nabi Muhammad SAW akan tetap menjaga sikap baik dan menekankan rasa aman pada pasangannya.
Maka dari itu, dalam mengarungi bahtera pernikahan, suami perlu banyak bersabar dalam menghadapi istri. Begitu pula dengan istri yang perlu mengerti dan menghormati suami. Agar tidak terjadi potensi KDRT.
Tidak ada pernikahan yang jalannya mulus begitu saja, tentu akan terdapat perselisihan atau pertengkaran. Ketika ada permasalahan, baik suami dan istri perlu bersikap dewasa, melakukan komunikasi secara baik, dan bisa meredam emosi. Supaya setiap ada konflik bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum KDRT dalam Islam adalah haram dilakukan. Sudah sepatutnya baik suami maupun istri saling mencintai, menghargai, dan melindungi. Supaya segala permasalahan dalam rumah tangga bisa teratasi dengan baik.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, apabila tindakan KDRT sudah telanjur terjadi, jangan ragu untuk segera mencari bantuan ya. Seperti menghubungi pihak keluarga terdekat, menghubungi kepolisian, atau hotline Komnas Perempuan.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat untukmu!
(AN)