Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil?
5 April 2022 12:55 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebenarnya Mama sudah seringkali membahas soal ini dengan beberapa teman kajian Mama. Seperti yang kita ketahui, hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui tentunya berbeda ya dengan yang lainnya.
Puasa merupakan salah satu ibadah yang terdapat dalam rukun Islam. Setiap umat muslim, baik laki-laki dan perempuan, wajib buat menjalankannya selama sebulan penuh. Akan tetapi, ada keringanan tertentu bagi mereka yang tidak bisa menjalankannya dengan alasan yang memang masuk akal.
Salah satu yang mendapatkan keringanan dalam berpuasa adalah ibu hamil dan menyusui. Enggak bisa kita pungkiri juga ya, saat mengandung, fisik kita umumnya tidak sekuat saat sebelum kita hamil.
Jadi, alasan ibu hamil mendapatkan keringanan berpuasa memang lebih pada masalah kesehatan. Terlebih Mama-Mama juga perlu memastikan kebutuhan nutrisi pada janin atau pada bayi untuk yang masih diberikan ASI.
ADVERTISEMENT
Biar enggak bingung lagi, berikut adalah rangkuman hukum puasa bagi ibu hamil yang telah Mama rangkum dari berbagai sumber. Bagaimana selengkapnya? Simak di sini, ya!
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil
Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu ibadah wajib yang perlu ditunaikan. Setiap umat muslim yang telah akil baligh, berakal sehat, serta mampu melaksanakannya wajib berpuasa. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Tetapi Allah memberikan keringanan berpuasa bagi golongan tertentu, termasuk ibu hamil dan menyusui. Hal ini dengan pertimbangan ibu hamil yang sedang mengandung kondisinya berarti tidak jauh berbeda dari orang sakit, di mana fisiknya tidak bisa dipaksakan untuk berpuasa.
ADVERTISEMENT
Terdapat juga sebuah hadis yang menyatakan Allah telah memberikan keringanan bagi ibu hamil untuk berpuasa. Begini bunyi hadisnya:
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh salat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasa’i: 2274).
Berdasarkan hadis tersebut, bisa disimpulkan kalau hukum puasa bagi ibu hamil adalah sunah. Kemudian dilansir laman resmi Baznas, banyak juga ulama yang menyebutkan bahwa hukum puasa untuk ibu hamil bisa tergantung dari kondisi ibu hamil itu sendiri.
Apabila puasa saat hamil malah akan mengganggu kesehatan ibu dan janin, atau malah mengancam nyawa, maka haram bagi bumil buat menjalankan puasa.
Kalau Mama-Mama khawatir puasa bisa membahayakan kesehatanmu dan janin, maka hukumnya sunah untuk berpuasa. Akan tetapi, jika kamu merasa sehat dan tidak mengalami keluhan apa pun mengenai kondisi kesehatan diri sendiri dan janin, maka kamu diperbolehkan buat menjalankan ibadah puasa.
ADVERTISEMENT
Dengan catatan, ketika kamu memutuskan untuk berpuasa, tetap harus dengan izin dan rekomendasi dokter ya, Ma. Biasanya bagi ibu hamil di trimester pertama, dokter bakal menganjurkan untuk Mama-Mama tidak berpuasa terlebih dahulu.
Hal ini disebabkan saat trimester pertama merupakan masa krusial untuk pembentukan otak serta organ janin, sehingga bumil memerlukan asupan nutrisi yang baik.
Oh iya, hukum berpuasa ini juga berlaku untuk ibu menyusui ya, Ma. Ibu menyusui juga tidak wajib untuk berpuasa, karena sedang membutuhkan nutrisi yang lengkap agar suplai ASI pada si kecil tetap lancar.
Bagi Mama-Mama yang sedang hamil atau menyusui dan tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan tahun ini, amu bisa mengqodho atau mengganti puasa tersebut di hari lain setelah bulan Ramadan. Akan tetapi, apabila kamu masih mengkhawatirkan kesehatanmu serta janin yang ada dalam kandungan, maka Mama-Mama bisa menjalankan fidyah atau memberi makan pada orang miskin.
ADVERTISEMENT
Menurut Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah besaran fidyah adalah bahan pangan 6 ons beras atau setara dengan 0,75 kg. Mama juga bisa mnegganti dengan uang senilai bahan pangan tersebut sejumlah utang puasa kamu.
Jadi, apabila kamu berhutang puasa sebanyak 30 hari, maka kamu harus membayar fidyah 6 ons beras x 30 hari.
Itulah dia penjelasan hukum puasa bagi ibu hamil. Jadi, jangan paksakan untuk berpuasa ya apabila kamu masih khawatir dengan kesehatanmu serta janin dalam kandungan.
(AN)