Bagaimana Hukum Sterilisasi Kandungan dalam Islam?

Konten dari Pengguna
21 September 2022 8:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum sterilisasi kandungan dalam Islam (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum sterilisasi kandungan dalam Islam (Sumber: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Ngobrolin soal sterilisasi kandungan tentu masih ada saja pro serta kontranya di masyarakat. Lalu, gimana sih hukum sterilisasi kandungan dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Memiliki keturunan adalah impian dari pasangan yang sudah menikah. Namun, dengan berbagai alasan tertentu, bisa saja suami istri memutuskan buat melakukan sterilisasi kandungan.
Sterilisasi sendiri merupakan metode kontrasepsi permanen yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Pada pria, sterilisasi dilakukan dengan cara vasektomi. Sementara itu, pada wanita dilakukan melalui tubektomi.
Umunya tingkat keberhasilan operasi sterilisasi nyaris mencapai 100 persen. Menurut laman resmi The American College of Obstetricians and Gynecologist, umumnya metode sterilisasi dilakukan oleh wanita berusia 35 tahun ke atas. Mengingat hamil di atas usia 35 tahun ke atas, dapat berisiko bagi kesehatan ibu maupun bayi.
Apabila alat kontrasepsi lainnya, seperti pil KB, KB suntik, KB implan, maupun IUD hanya menunda atau mengatur jarak kehamilan dalam periode waktu tertentu. Sterilisasi kandungan ini benar-benar menghentikan kehamilan secara permanen.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana hukum sterilisasi kandungan dalam Islam? Daripada bertanya-tanya lagi, berikut penjelasannya yang telah Mama rangkum dari laman resmi NU Online. Simak penjelasannya di sini ya!

Hukum Sterilisasi Kandungan dalam Islam

Ilustrasi hukum sterilisasi kandungan dalam Islam (Sumber: Pixabay)
Secara garis besar, pandangan ulama tidak mempermasalahkan adanya program KB (Keluarga Berencana). Apabila tujuannya lebih ke menunda atau mengatur jarak kehamilan.
Dalam Islam telah dianjurkan pada orang tua untuk mengasuh anak-anak yang telah dilahirkan dengan baik dan orang tua bertanggung jawab atas kehidupan serta kesejahteraan mereka.
Sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah di Surat An Nisa ayat 9 yang berbunyi:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Artinya: "Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar."
ADVERTISEMENT
Jadi, orang tua sebaiknya menghindari kehamilan yang tidak direncanakan. Guna menghindari berbagai macam risiko di kemudian hari, seperti pola asuh yang buruk pada anak, tidak adil memberikan kasih sayang pada anak, serta masalah lainnya pada mendidik anak.
Ilustrasi hukum sterilisasi kandungan dalam Islam (Sumber: Pixabay)
Sesungguhnya metode KB sendiri sudah ada sejak zaman sahabat Rasulullah. Hal ini dikenal dengan istilah azl, yakni mengeluarkan air mani di luar rahim, yang tujuannya adalah mencegah terjadinya kehamilan.
Meski begitu, ada juga metode KB yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Seperti KB dengan cara sterilisasi, yakni vasektomi pada pria dan tubektomi pada wanita. Banyak ulama yang mengharamkan metode KB steril ini.
Sebab, menurut para ulama, sterilisasi bisa menghilangkan fungsi alami tubuh. Dalam hal ini merujuk pada kemampuan reproduksi dari suami dan istri.
ADVERTISEMENT
Hal ini pun pernah diputuskan dalam Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada 25-28 Nopember 1989, yang isinya adalah:
“Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Karenanya sterilasasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketrunan dan tidak dapat merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi”.
Namun, melakukan sterilisasi melalui vasektomi maupun tubektomi diperbolehkan biarpun hukumnya makruh. Dengan syarat, ada keadaan medis, penyakit tertentu, maupun keadaan gawat lainnya yang memang memerlukan tindakan sterilisasi.
Itu dia penjelasan bagaimana hukum sterilisasi kandungan dalam Islam. Sebelum kamu memutuskan metode KB apa yang akan kamu lakukan, sebaiknya diskusikan dulu dengan pasangan ya, Ma!
ADVERTISEMENT
Ada baiknya pula buat berkonsultasi dengan dokter maupun ahlinya sebelum Mama-mama menggunakan alat KB tertentu. Buat mengetahui apa saja kelebihan serta risiko dari metode KB yang akan kamu pilih.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagimu ya!
(AN)