news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Berapa Biaya Membuat Akta Kelahiran? Cek di Sini Ya Ma!

25 Mei 2021 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Berapa Biaya Membuat Akta Kelahiran Anak (Sumber : Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Berapa Biaya Membuat Akta Kelahiran Anak (Sumber : Pixabay)
ADVERTISEMENT
Kelahiran anak memang salah satu sumber kebahagiaan setiap pasangan ya, Ma. Namun ada beberapa hal yang harus disiapkan usai kelahiran sang buah hati. Salah satunya berapa biaya membuat akta kelahiran. Seperti yang kita ketahui, akta kelahiran anak merupakan dokumen penting sebagai tanda identitas anak nantinya.
ADVERTISEMENT
Akta merupakan catatan resmi yang di dalamnya berisi keterangan waktu dan tempat kelahiran seseorang. Selain nama lengkap pemilik akta, disertakan juga nama orang tua berikut dengan status kewarganegarannya.
Dulu, jaman orang tua Mama, katanya pengurusan akta kelahiran itu masih di kelurahan. Kalau sekarang pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Pengurusan akta kelahiran juga tidak lagi dibuat berdasarkan peristiwa, tetapi sesuai dengan domisili di KTP. Hal ini sesuai dengan diubanya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013. Jadi buat kamu yang kini tinggal di luar alamat domisili, ada baiknya cek dulu ya bagaimana pengurusan akta kelahiran kepada dinas setempat.
Ternyata, masih banyak loh teman-teman Mama yang menunda buat mengurus akta kelahiran anaknya. Alasannya bermacam-macam, ada yang merasa kalau prosesnya itu ribet, lalu ada juga yang khawatir akan dikenakan biaya banyak untuk pengurusannya ini. Nah, biar kamu enggak bingung lagi, Mama mau jelasin sedikit ya tentang biaya membuat akta kelahiran ini. Yuk disimak selengkapnya!
ADVERTISEMENT

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

Ilustrasi Berapa Biaya Membuat Akta Kelahiran Anak (Sumber : Freepik)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya alias gratis. Mama hanya perlu menyiapkan biaya membeli materai, transportasi, serta biaya untuk fotokopi dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pembuatan akta.
Hanya saja sebagai pengingat nih Ma, setiap bayi yang baru lahir wajib dilaporkan paling lambat 60 hari setelah kelahiran. Mengapa? Soalnya jika tidak, nanti kamu akan dikenakan denda.
Menurut website resmi Indonesia.go.id, denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran telah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing. Jadi besaran biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.
Beberapa daerah menerapkan denda mulai dari Rp50 ribu. Ada juga yang menerapkan denda maksimal hingga Rp1 juta. Tapi ada juga wilayah yang tidak melakukan denda sama sekali, contohnya adalah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Mama juga harus berhati-hati pada oknum yang meminta biaya untuk pengurusan akta kelahiran. Bisa dipastikan hal tersebut merupakan pungutan liar. Jika kamu menemukan hal seperti ini, maka Mama bisa melaporkan dan menceritakan kronologi kejadiannya ke situs saberpungli.id.

Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Akta Kelahiran

Sebenarnya setiap wilayah memiliki peryaratan yang kurang lebih sama untuk pengurusan akta kelahiran. Jadi buat Mama-Mama yang mau membuat akta kelahiran anaknya, bisa dipersiapkan dahulu dokumen-dokumen ini sebagai persyaratannya.
1. Surat pengantar dari RT dan RW
2. Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, dokter, bidan, klinik, Puskesmas, atau tempat di mana bayi dilahirkan
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baik asli maupun fotokopi untuk penduduk tetap
ADVERTISEMENT
4. Bagi penduduk nonpermanen wajib menyertakan KTP, SKSKPNP (Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen), serta SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara)
5. Fotokopi buku nikah atau akta pernikahan dari Catatan Sipil
6. Fotokopi akta kelahiran suami dan istri
7. Fotokopi paspor untuk warga negara asing
8. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya
9. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan
10. Surat kuasa dan meterai sebesar Rp6.000
11. Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan meterai Rp6.000
Jadi, sudah tahu kan Ma, kalau pembuatan akta kelahiran itu gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Buat Mama-Mama yang belum membuat akta kelahiran anaknya, yuk segera melaporkan ke dinas setempat. Jangan sampai terlambat ya ma, jika tidak ingin dikenakan denda administrasi. Semangat!
ADVERTISEMENT
(AN)