Konten dari Pengguna

Berapakah Biaya USG di Puskesmas?

1 September 2022 9:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi biaya USG di Puskesmas (Sumber: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biaya USG di Puskesmas (Sumber: Pexels)
ADVERTISEMENT
Mungkin banyak Mama-Mama yang penasaran dengan berapakah biaya USG di Puskesmas? Iya benar, kini USG juga bisa dilakukan di Puskesmas, tidak hanya di rumah sakit maupun klinik bersalin.
ADVERTISEMENT
Tentu saja hal ini menjadi kabar baik ya bagi Mama-Mama yang tengah mengandung. Sebab, sudah bisa menerima layanan pemeriksaan USG di Puskesmas.
Ibu hamil memang dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan USG atau ultrasonografi. Melansir laman Healthline, USG kehamilan merupakan pemeriksaan yang menggunakan gelombang suara yang memiliki frekuensi tinggi guna menampilkan bagian dalam tubuh serta mengetahui kondisi tumbuh kembang janin dalam kandungan.
Pada usia awal kehamilan, biasanya pemeriksaan USG dilakukan dengan teknik 2D atau yang menghasilkan warna hitam putih. Apabila bumil ingin mendapatkan hasil yang lebih akurat mengenai perkembangan janin, kamu bisa melakukan USG 3D atau 4D, yang berupa gambar yang bergerak.
Hanya saja pemeriksaan USG yang dilakukan di rumah sakit atau klinik bersalin memang cukup beragam, beberapa mungkin terhitung tidak murah, mulai dari Rp180.000-Rp500.000. Nah, untungnya sekarang di Puskesmas juga telah menyediakan layanan USG yang bisa dinikmati oleh para bumil.
ADVERTISEMENT
Lantas, berapa sih biaya USG di Puskesmas? Apabila kamu penasaran, simak penjelasannya di sini yang telah Mama rangkum dari berbagai sumber ini.

Biaya USG di Puskesmas

Ilustrasi biaya USG di Puskesmas (Sumber: Pexels)
Sebelum Mama-Mama mengetahui biaya USG di Puskesmas, ada baiknya kamu mengetahui dulu apa saja jenis USG. Pasalnya biaya USG ini akan tergantung dari jenis USG yang dilakukan.
Menurut dari laman resmi Mayo Clinic, ada dua jenis pemeriksaan USG untuk ibu hamil, yaitu:

1. USG Transvaginal

USG transvaginal ini menggunakan alat tongkat yang disebut dengan transduser yang akan dimasukkan ke vagina untuk mengirimkan gelombang suara serta mengumpulkan pantulan suara untuk melihat hasilnya tersebut.
Umumnya USG ini dilakukan saat pemeriksaan awal kehamilan. Soalnya kantung janin masih belum terlihat jelas jika menggunakan jenis USG yang lainnya.
ADVERTISEMENT

2. USG Transabdominal

Sementara itu, USG transabdominal dilakukan dengan menggerakkan transduser di atas perut bumil. USG transabdominal ini mempunyai beberapa kategori juga, tergantung dari kebutuhan pasien dan gambar yang ditampilkan pun bakal berbeda. Mulai dari USG 2D, 3D, hingga gambar bergerak berupa 4D.
Nah, beda jenis USG akan berbeda pula biaya yang akan dikeluarkan. Akan tetapi, di Puskesmas umumnya layanan yang disediakan adalah USG transdominal dengan hasil 2D.
Harganya berkisar antara Rp30.000-Rp50.000 untuk biaya USG 2D tersebut. Kabar baiknya lagi, biaya USG ini bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Sehingga biayanya akan ditanggung dan gratis. Oleh sebab itu, pastikan kamu telah terdaftar di BPJS Kesehatan ya, Ma!
Ilustrasi biaya USG di Puskesmas (Sumber: Pexels)
Buat bumil yang akan melakukan USG tanpa BPJS, umumnya akan dikenai juga biaya administrasi pendaftaran mulai dari Rp10.000 hingga Rp20.000. Tergantung dari kebijakan masing-masing Puskesmas.
ADVERTISEMENT
Biaya USG di Puskesmas yang tergolong murah bisa sangat membantu bagi masyarakat. Jadi, ibu hamil tetap bisa mengetahui bagaimana kondisi janin dalam kandungan dengan tidak harus mengeluarkan biaya yang mahal.
Apabila terjadi kelainan maupun komplikasi pada ibu hamil, kamu bisa memeriksakannya juga ke dokter di Puskesmas. Jika membutuhkan rujukan ke rumah sakit, maka bisa dilakukan lebih awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan di Puskesmas.
Itu dia penjelasan berapakah biaya USG di Puskesmas. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untukmu ya, Ma!
(AN)