news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Biaya Membuat Akta Kelahiran, Berapa Ya?

Konten dari Pengguna
16 Juli 2021 11:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Dokumen Pembuatan Akta Kelahiran. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dokumen Pembuatan Akta Kelahiran. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Informasi biaya membuat akta kelahiran yang enggak sepenuhnya dipahami oleh orang tua menjadi salah satu penyebab beberapa dari mereka enggan mengurus dokumen kependudukan terpenting bagi anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Padahal, jelas banget lho, akta kelahiran memiliki banyak fungsi penting yang enggak sebatas mencatat status dan peristiwa kelahiran anak kita.
Lebih dari itu, akta kelahiran dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti administrasi kependudukan lain (KTP dan KK), pendaftaran sekolah, pendaftaran pernikahan, dokumen pendukung tunjangan keluarga atau dana pensiun, pengurusan hak ahli waris, bahkan untuk melengkapi berkas melamar pekerjaan yang layak.
Mirisnya lagi nih Ma, seperti yang pernah Mama baca di laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2018 tercatat ada sebanyak 33,87 persen anak di Indonesia yang enggak memiliki akta karena ketiadaan biaya.

Biaya Membuat Akta Kelahiran

Ilustrasi Membuat Akta Kelahiran. Foto: Freepik
Secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, penerbitan akta kelahiran itu enggak dipungut biaya sama sekali lho, Ma.
ADVERTISEMENT
Mama-Mama hanya perlu mempersiapkan biaya transportasi menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di domisili masing-masing.
Selain itu, persiapkan juga biaya pembelian materai dan fotokopi beberapa berkas persyaratan yang diwajibkan. Pengecualian terkait biaya hanya berlaku bagi mereka yang melewati batas pembuatan akta kelahiran, yaitu 60 hari sejak anak dilahirkan.

Denda Terlambat Membuat Akta

Bila Mama-Mama melewati batas 60 hari sejak kelahiran anak, denda yang diberikan itu sesuai dengan Peraturan Daerah di domisili kita masing-masing. Untuk mengetahui besaran denda yang diberlakukan, kita bisa memantaunya di laman resmi dinas Dukcapil tempat kita berdomisili atau langsung mendatangi kantornya.
Nah, kalau sudah tahu pembuatan akta kelahiran itu enggak dipungut biaya, tentunya enggak ada alasan lagi untuk menundanya kan, Ma? Lebih baik lagi, segera diurus untuk mencegah dikenakan denda. Cara membuat akta kelahiran juga gampang kok, Ma.
Ilustrasi Bayi Baru Lahir. Foto: Freepik

Dokumen Persyaratan Akta Kelahiran

Kita sebagai orang tua hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan untuk mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/dokter/bidan yang membantu kelahiran anak.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk atau Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKPNP) bagi penduduk non permanen.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) orang tua.
4. Fotokopi surat nikah atau akta perkawinan orang tua.
5. Fotokopi paspor yang dilegalisir bagi orang asing.
6. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
7. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Ilustrasi Ibu dan Bayi Baru Lahir. Foto: Freepik
Kalau sudah lengkap, tinggal dibawa ke kantor Disdukcapil domisili, ya. Sesampainya, serahkan seluruh dokumen kepada petugas. Bila telah dinyatakan lengkap, mereka akan memasukkannya ke dalam database.
Proses terakhir, Mama hanya perlu menunggu sampai waktu pencetakan selesai, paling cepat akan selesai dalam 2 hari. Sementara paling lambatnya, bisa sampai 30 hari kerja ya, Ma.
ADVERTISEMENT
Intinya, yuk kita semua mulai memahami dan menyadari pentingnya memberikan hak anak untuk mendapatkan dokumen kependudukan mereka. Jika khawatir berpergian untuk mengurusnya, Mama-Mama bisa juga menggunakan layanan pembuatan akta kelahiran online di laman resmi masing-masing dukcapil domisili kita.
Semoga semua proses pembuatan akta kelahiran anak lancar-lancar saja ya, Ma!
(TMA)