Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bolehkah Keramas saat Nifas Menurut Islam?
23 Februari 2022 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sahabat Mama beberapa waktu lalu baru saja melahirkan dan dia tanya bolehkah keramas saat nifas menurut Islam? Soalnya, dia banyak dengar dari orang-orang di sekitarnya kalau selama nifas, kita enggak boleh keramas.
ADVERTISEMENT
Sedikit cerita, Mama juga pernah nih dinasihati untuk enggak keramas selama masa nifas. Mama masih ingat salah satu teman Mama bilang kalau pori-pori kepala masih terbuka jadi kita disarankan enggak keramas saat nifas.
Lalu, ada juga yang bilang takutnya rambut rontok saat keramas, dan katanya itu enggak boleh di dalam agama. Mama jadi bingung dan cari-cari informasi lewat ceramah yang ada di YouTube, deh Ma.
Bolehkah Keramas saat Nifas Menurut Islam?
Di dalam ceramah yang Mama dengar, ustaznya menjelaskan terlebih dahulu apa sih masa nifas. Kalau dari yang Mama pahami, masa nifas ini adalah masa di mana keluar darah dari kemaluan yang disertai rasa sakit setelah melahirkan. Biasanya, berlangsung selama 40 hari, Ma.
ADVERTISEMENT
Penjelasan ini sesuai dengan hadits yang berbunyi:
Dari Ummu Salamah RA:
ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻨﻔﺴﺎﺀ ﺗﺠﻠﺲ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺨﻤﺴﺔ ﺍﻟﺎ ﺍﻟﻨسائ
“Dahulu kaum wanita nifas di masa Rasulullah SAW berdiam menunggu selama empat puluh hari.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa’i).
Dari Ummu Salamah RA berkata:
ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻧﺴﺎﺀ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺗﻘﻌﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻔﺎﺱ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻟﻴﻠﺔ ﻟﺎ ﻳﺄﻣﺮﻫﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﻘﻀﺎﺀ ﺻﻠﺎﺓ ﺍﻟﻨﻔﺎﺱ
“Adalah seorang wanita dari istri-istri Nabi SAW pernah berdiam menunggu dalam masa nifasnya empat puluh malam, dan Nabi SAW tidak memerintahkan mengqadha salat karena nifas.” (HR. Abu Dawud).
Selama masa nifas, memang ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh wanita. Nah, kalau keramas apakah dilarang juga?
ADVERTISEMENT
Menurut ceramah yang Mama dengar, memang ada beragam pendapat para ulama mengenai hal ini. Ada yang menyebut kalau hukumnya makruh, tetapi ada juga yang membolehkan.
Kalau yang ditakutkan adalah rambut rontok selama keramas, ternyata itu tidak apa-apa, Ma. Terkait dengan rambut rontok, ibnu Taimiyah dalam Majmuk al-Fatawa menyatakan bahwa: “Saya tidak menemukan dalil syar’i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.”
Hal yang tidak boleh adalah jika keramasnya sambil diniatkan untuk mandi besar dan bersuci. Kalau darah nifas masih keluar, atau masa nifas belum 40 hari, maka Mama-Mama belum bisa bersuci. Tetapi, kalau hanya keramas biasa, itu diperbolehkan.
Lalu, apa saja larangan untuk wanita yang sedang dalam masa nifas? Berikut beberapa di antaranya.
ADVERTISEMENT
1. Salat dan Puasa
Wanita dalam masa nifas dilarang salat dan puasa, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW.
Dari ‘Ali bin ‘Abdil A’laa, dari Abu Sahal (namanya sendiri : Katsir bin Ziyad), dari Massah Al-Azdiyah, dari Ummu Salamah ia berkata, “Adalah wanita-wanita nifas di masa Rasulullah SAW tidak salat selama 40 hari, dan kami memberikan pilis pada wajah-wajah kami dengan warna merah tua yang terbuat dari daun wars,” (HR. Khamsah kecuali Nasai).
Al-Imam An-Nawawi berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak wajib salat dan puasa dalam masa haid dan nifas tersebut.” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/250).
2. Membaca Al-Quran
Wanita yang sedang dalam masa nifas berarti dalam keadaan junub dan tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur'an. Hal ini sesuai firman Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW
ADVERTISEMENT
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al-Waqi’ah: 79)
Hadist Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Jangan engkau menyentuh al– Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Daruqutni, Thabrani dan Hakim, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
3. Hubungan Suami Istri
Selama masa nifas, maka dilarang untuk melakukan hubungan suami istri. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
“Kamu boleh melakukan apa saja dengan mereka (istrimu yang sedang haid/nifas) kecuali berhubungan intim.” (H.R. Muslim).
Itu dia Ma, beberapa informasi tentang larangan nifas. Keramas bukanlah sesuatu yang dilarang asalkan tidak diniatkan untuk bersuci, ya. Semoga bermanfaat.
(RPR)
ADVERTISEMENT