Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Akta Kelahiran Sudah Terdaftar atau Belum
26 Desember 2021 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mama-Mama penasaran enggak sih, bagaimana cara cek akta kelahiran sudah terdaftar atau belum? Seperti yang kita ketahui, sejak beberapa tahun yang lalu proses pembuatan dokumen kependudukan, sudah semakin praktis dengan adanya sistem online.
ADVERTISEMENT
Jadi kini Mama-Mama enggak perlu lagi ribet datang ke kantor Dukcapil untuk pembuatan dokumen-dokumen tersebut.
Akan tetapi, mungkin belum semua Mama-Mama juga memahami alur dari pembuatan sampai pengecekan akhir akta kelahiran ini. Mama juga awalnya masih bingung kok, sehingga harus bertanya-tanya dulu ke beberapa orang yang paham mengenai proses pembuatan akta online ini.
Nah setelah akta selesai dibuat, lantas bagaimana cara cek akta kelahiran sudah terdaftar atau belum? Simak penjelasan selengkapnya yang telah Mama rangkum dari laman Indonesia.go.id ini, ya!
Cara Cek Akta Kelahiran Sudah Terdaftar atau Belum
Seperti yang telah Mama jelaskan tadi sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah membuat kebijakan baru di bidang kependudukan, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan. Termasuk di dalamnya adalah pembuatan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
ADVERTISEMENT
Sekarang, dokumen kependudukan tersebut bisa dicetak sendiri oleh Mama-Mama dan Papa-Papa dengan menggunakan kertas HVS biasa. Meskipun dicetak di selembar kertas, kamu enggak perlu khawatir mengenai keabsahannya, karena tetap memiliki kekuatan hukum.
Nah sebelum mencetak akta kelahiran tersebut, kamu perlu mengetahui nih apakah akta yang sudah kamu proses telah terdaftar apa belum. Ada beberapa cara yang bisa Mama-Mama lakukan nih, di antaranya adalah:
1. Melalui QR Code
Kode QR tersebut semacam penanda keaslian data atau pengganti tanda tangan dan cap basah pada dokumen yang telah dicetak.
Caranya mudah saja. Mama-Mama cukup dekatkan QR code ini dengan perangkat ponsel pintar kalian masing-masing. Aktifkan dulu mode pemindai QR code pada ponsel yang telah terhubung pada situs www.dukcapil.kemendagri.go.id
ADVERTISEMENT
Apabila akta kelahiran telah terdaftar, maka hasil pindai bakal muncul tanda centang warna hijau. Disertai juga keterangan bahwa dokumen tersebut telah aktif.
Sementara itu apabila dokumen belum terdaftar atau tidak sesuai dengan database, maka akan muncul centang warna merah.
2. Melalui Situs Resmi Dukcapil Setempat
Cara cek akta kelahiran sudah terdaftar atau belum selanjutnya bisa dengan melalui situs resmi Dukcapil setempat. Misalnya, Mama-Mama tinggal di wilayah Jakarta, kamu bisa mengakses www.kependudukancapil.jakarta.go.id
Begitu juga apabila Mama-Mama berdomisili di area Sleman, DIY, maka Mama-Mama bisa mengeceknya dengan membuka situs www.dukcapil.online.slemankab.go.id
Setelah membuka tautan tersebut. Kamu tinggal login atau register sesuai dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terdaftar.
Apabila akta sudah terdaftar, maka akan data akan muncul termasuk dengan nomor akta kelahirannya.
ADVERTISEMENT
3. Melalui Email ke Dukcapil
Mengetahui apakah akta sudah terdaftar atau belum bisa juga dengan cara mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
4. Melalui Hotline Dukcapil
Mama-Mama bisa juga menghubungi nomor hotline Dukcapil di 1500537 untuk mengecek apakah akta kelahiran sudah terdaftar apa belum. Setelah itu, petugas call center umumnya akan menanyakan beberapa data diri yang dibutuhkan untuk mengecek apakah dokumen yang kamu perlukan sudah terdaftar atau tidak.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa cara cek akta kelahiran sudah terdaftar atau belum. Semoga informasi ini dapat membantumu ya, Ma!
(AN)