Cara Hitung Honor Infal ART yang Tidak Mudik Lebaran

Konten dari Pengguna
9 Mei 2021 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara hitung honor infal ART yang tidak mudik Lebaran. Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cara hitung honor infal ART yang tidak mudik Lebaran. Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari-hari jelang Lebaran seperti saat ini, biasanya jadi hari yang melelahkan. Setuju enggak, Ma?
ADVERTISEMENT
Para ART alias si mbak sudah pada mudik. Jadilah kita mulai ambil alih buat bersih-bersih rumah, masak tanpa bantuan dan mengurus si kecil sendirian.
Tapi, tahun ini Mama enggak mengalami itu semua. Karena, si mbak yang kerja di rumah memutuskan untuk enggak mudik. Setelah berdiskusi bareng karena adanya larangan mudik dari pemerintah terkait pandemi corona, akhirnya si mbak memutuskan untuk menunda mudik.
"Mudiknya nanti aja bu. Setelah lebaran saja," katanya.
Wah, Alhamdulillah banget nih! Pertama kalinya Mama enggak ditinggal ART mudik pas Lebaran. Kebetulan ART di rumah Mama memang belum menikah, dan orang tuanya mengizinkan untuk menunda pulang kampung.
Nah, karena ini adalah pengalaman pertama Mama punya ART yang enggak mudik pas Lebaran, Mama tanya-tanya dong ke beberapa teman Mama soal bagaimana sih cara membayar honor infal ART yang enggak mudik?
ADVERTISEMENT
Siapa tahu, ada ibu-ibu lain yang membutuhkan, Mama mau share informasinya di sini. Tapi, disclaimer dulu, nih. Hitung-hitungan ini Mama dapat dari teman-teman Mama, bukan dari ahli keuangan atau ahli lainnya, ya.

Cara Hitung Honor Infal ART yang Tidak Mudik Lebaran

Cara hitung honor infal ART yang tidak mudik Lebaran. Dok: kumparan
Mama kasih contoh ya, cara hitung honor infal ART yang kira-kira gajinya Rp 2 juta per bulan.
- Gaji dihitung harian, jadi kurang lebih Rp 67.000,-/hari
Perhitungan gaji dan honor infal yang dibayar bersama gaji di awal Juni:
- Gaji tgl 1 s/d 7 masuk rate normal (7 x Rp 67.000,- = Rp 469.000,-)
- Gaji tgl 19 s/d 31 masuk rate normal (13 x Rp 67.000,- = Rp 871.000-)
ADVERTISEMENT
- Gaji tgl 8 s/d 18 masuk rate infal (10 x Rp 150.000,- atau Rp 250.000,- = Rp 1.500.000,- atau Rp 2.500.000,-)
Jadi kalau rate infalnya Rp 150.000,- total gaji yang dibayar adalah Rp 2.840.000,-.
Nah, kalau rate infalnya Rp 250.000,- total gaji yang dibayar adalah Rp 3.840.000,-
Kira-kira begitu ya, buibu. Sekali lagi, ya, Mama dapat rumus ini dari teman-teman Mama. Kalau ada buibu yang punya rumus lain, boleh ya berbagi informasinya di kolom komentar artikel ini.
Selamat menyambut Lebaran, semuanyaaa :)
(UV)