Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Akte Kelahiran Secara Online, Praktis dan Efisien
2 Desember 2021 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sekarang mengurus dokumen sudah semakin praktis, salah satunya cara membuat akte kelahiran secara online .
ADVERTISEMENT
Untuk Mama-Mama dan Papa-papa yang baru saja dikaruniai momongan, kalian sudah mengurus akte kelahiran si kecil belum? Jangan sampai luput buat diurus ya!
Eh tapi beberapa teman-teman Mama mengaku mereka belum membuat akte kelahiran anak . Alasannya sih karena merasa ribet buat pengurusan dokumennya.
Padahal sekarang pengurusan akte kelahiran ini sudah semakin praktis loh. Enggak perlu keluar rumah dan bisa secara online.
Lantas bagaimana sih cara membuat akta kelahiran secara online tersebut? Simak penjelasan selengkapnya yang telah Mama rangkum dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri ini.
Cara Membuat Akte Kelahiran Secara Online
Kenapa sih akte kelahiran itu merupakan dokumen yang penting? Akte kelahiran berisi data mengenai kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
ADVERTISEMENT
Setiap orang tua perlu mengurus akte kelahiran anak, lantaran nantinya akte ini dibutuhkan buat melengkapi persyaratan administrasi, seperti contoh ketika anak masuk sekolah.
Beberapa orang tua mungkin belum mengurus akte kelahiran karena tak sempat langsung datang ke Dinas Dukcapil setempat. Tapi tenang Ma, sekarang pengurusan akte ini bisa dilakukan secara online.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Akte Kelahiran Online
Sedangkan beberapa dokumen yang diperlukan guna mengurus akte kelahiran secara online ini antara lain:
1. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
2. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter, bidan, atau tempat kelahiran lainnya.
3. Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi atau SKSKPNP (Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen) bagi penduduk non permanen.
ADVERTISEMENT
4. KTP asli atau fotokopi orang tua sebagai pemohon atau SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara) maupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
5. Surat nikah orang tua asli serta fotokopinya.
6. Paspor asli maupun fotokopi bagi orang tua yang WNA.
7. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya.
8. Surat keterangan dari Lembaga social bagi kelahiran anak yang berasal dari golongan penduduk yang rentan.
Proses pembuatan akte kelahiran sebaiknya segera diurus Ma usai si buah hati telah lahir. Soalnya apabila pengurusan akte kelahiran anak sudah melebihi 60 hari setelah kelahirannya, dikhawatirkan prosesnya akan lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Hal ini karena orang tua akan memerlukan keputusan tertulis dari Dukcapil setempat sebelum akte kelahiran dapat diproses. Beberapa kantor Dukcapil di wilayah tertentu juga bakal mengenakan denda keterlambatan pembuatan akte kelahiran ini.
ADVERTISEMENT
Jadi sekarang sudah tahu kan Ma, bagaimana cara mengurus akte kelahiran secara online? Jangan sampai menunda-nunda untuk pembuatannya ya, Ma!
(AN)