Konten dari Pengguna

Cara Membuat Kartu Identitas Anak, Ini Langkah Lengkapnya!

3 Agustus 2021 11:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Anak. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anak. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Mama-Mama sudah tahu belum cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA)? Sejak 2016 secara bertahap dari satu daerah ke daerah lainnya, telah diberlakukan KIA, Ma. Belum tahu tentang KIA? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Apa Itu Kartu Identitas Anak?

Sederhananya sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) itu merupakan kartu tanda penduduk bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, Ma.
Kalau dari yang pernah Mama baca di laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, di sana disebutkan bahwa secara filosofis, pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan nondiskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.

Manfaat dan Jenis Kartu Identitas Anak

Ilustrasi Kartu Identitas Anak. Foto: Dukcapil Kota Makassar
Kartu ini juga memiliki ragam manfaat lho Ma, mulai dari untuk membuat tabungan pribadi hingga urusan-urusan administratif lainnya yang sebelumnya tidak bisa dibuat karena terhalang oleh usia anak yang belum bisa memiliki KTP.
ADVERTISEMENT
Pemerintah selanjutnya membagi Kartu Identitas Anak menjadi 2 jenis. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Ilustrasi Membuat KIA. Foto: Freepik
Itu dia Ma, informasi lengkap seputar pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Mudah dan praktis, kan? Bahkan, ditiadakan juga nih biaya pembuatan KIA, alias gratis.
Ilustrasi Anak Berfoto bersama Orang Tua. Foto: Freepik
Di masa pandemi yang membatasi ruang gerak kita ini, pembuatan KIA juga bisa dilakukan secara online. Sebagian kantor Dukcapil, seperti contohnya Dukcapil Jember dan Sragen, telah memberlakukan pengurusan KIA secara online, baik dengan bantuan website ataupun Whatsapp petugas terkait.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, perlu disiapkan formulir pembuatan KIA, pengunggahan dokumen persyaratan dalam bentuk hasil scan yang telah disesuaikan pula formatnya dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenai informasi akurat terkait pengurusan KIA di domisili Mama-Mama sekalian, hal itu bisa didapatkan segera dengan mengunjungi laman resmi milik dinas Dukcapil masing-masing. Semoga semua proses dilancarkan, ya.
(TMA)