Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang tanpa Ribet

Mama Rempong

Mama Rempong

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang. Foto: Freepik

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang menjadi topic of the day yang muncul di grup Whatsapp Mama-Mama kompleks kemarin malam.

Perkumpulan Mama-Mama yang rempong dihebohkan oleh salah satu kabar kurang baik dari Intan. Intan si anak baru di kompleks yang sejahtera ini, yang rumahnya bikin iri karena dihiasi oleh banyak taman hiasan itu, menceritakan kekesalannya karena kecerobohan sang suami. Intan dan suami memang baru pindah ke kompleks kami sekitar 3 minggu yang lalu. Ternyata, pasangan suami istri asal Semarang itu melupakan dokumen berharga mereka.

Dari curahan hati Intan, semua dokumen berharga keluarga menjadi tanggung jawab suaminya selama mereka disibukkan oleh kegiatan mengemas barang untuk pindah. Dokumen akta kelahiran mereka dan satu orang anaknya diletakkan di map kertas berwarna biru. Ketika memerlukan fotokopi akta kelahiran anaknya untuk mendaftar ke sekolah baru, Intan baru menyadari bahwa map berwarna biru itu tidak ikut bersama mereka untuk berpindah dari Semarang ke rumah baru.

Intan sudah menelpon pemilik baru bekas rumah mereka di Semarang itu. Sayang sekali, ternyata mereka sudah membuang barang-barang yang bukan milik mereka.

Pahlawan yang memecahkan masalah keluarga Intan adalah Bu Retno. Bu RT kompleks kami itu ternyata punya informasi yang sangat baik di dalam ingatannya. Tidak berselang lama setelah curhat di grup sambil bertanya, Intan mendapatkan jawaban dari Bu Retno.

Nah, Mama akan ikut meneruskan jawaban Bu Retno itu di sini, ya. Mana tahu akan berguna juga buat pembaca setia tulisan Mama yang sedang mengalami permasalahan serupa.

Berikut penjelasan singkat, padat, dan jelas untuk Mama-Mama yang sedang kebingungan karena akta kelahiran hilang.

Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Ternyata sebelum mendatangi kantor dinas terkait, Mama-Mama harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan administratif pengurusan akta kelahiran yang hilang.

Ilustrasi Dokumen Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang. Foto: Freepik

Apa saja dokumen-dokumen yang dibutuhkan tersebut, Ma?

Yuk, simak dan catat dengan baik!

(1) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

(2) Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan

(3) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

(4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

(5) Fotokopi akta yang hilang (jika ada)

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang yang disampaikan oleh Bu Retno di dalam grup Whatsapp ternyata berlaku di wilayah DKI Jakarta dan bersumber dari "Peraturan Gubernur Pasal 124 Nomor 93 Tahun 2012" lho, Mama-Mama. Untuk akta kelahiran anak yang belum memiliki KTP, Mama-Mama bisa menggantinya dengan fotokopi KTP orang tua.

2. Mengunjungi Kantor Dinas Terkait

Setelah memastikan kelengkapan dokumen persyaratan, cara mengurus akta kelahiran yang hilang selanjutnya adalah mengunjungi kantor dinas terkait, yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Di sana, Mama-Mama yang hendak mengurus akta kelahiran yang hilang bisa menghampiri petugas yang bersangkutan. Jika syarat administratif pengurusan telah dinyatakan lengkap, petugas akan melanjutkan proses pengajuan penerbitan akta kelahiran yang baru untuk menggantikan akta yang hilang. Mereka akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.

Nah, jika sudah terverifikasi dan tervalidasi, Mama-Mama sudah bisa sedikit tenang nih karena proses selanjutnya adalah pembuatan duplikat akta kelahiran beserta catatan pinggirnya. Setelah duplikasi akta telah dibuat, petugas akan merekamnya ke dalam database kependudukan. Apabila telah terekam di database, wewenang selanjutnya beralih kepada Kepala Dinas setempat.

Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan duplikat akta kelahiran yang hilang itu.

Ilustrasi Tanda Tangan Penerbitan Akta Kelahiran yang Hilang. Foto: Freepik

Itu dia Ma, cara mengurus akta kelahiran yang hilang. Cukup mudah, bukan? Mama-Mama juga hanya perlu menunggu paling lama 5 hari kerja sejak syarat-syarat yang diberlakukan dinyatakan lengkap.

Semoga informasi kali ini bermanfaat ya, Ma.

(TMA)