Konten dari Pengguna

Hukum Acara 7 Bulanan saat Hamil, Bagaimana Ya?

9 Januari 2022 20:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum acara 7 bulanan saat hamil (Sumber: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum acara 7 bulanan saat hamil (Sumber: Flickr)
ADVERTISEMENT
Bagaimana sih sebenarnya hukum acara 7 bulanan saat hamil? Apakah kamu pernah bertanya-tanya soal ini sebelumnya? Seperti yang kita ketahui, acara 7 bulanan menjadi sebuah tradisi turun menurun yang sudah dijalani masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu.
ADVERTISEMENT
Acara 7 bulanan ini sesungguhnya menjadi suatu momen syukuran atas kehamilan yang dijalani oleh bumil. Tak hanya acara 7 bulanan, acara syukuran kehamilan 4 bulanan juga umum dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia.
Kalau pada budaya Jawa, acara empat bulanan ini sering disebut dengan Mapatin. Sedangkan untuk momen tujuh bulanan dikenal juga dengan istilah Mitoni. Apakah Mama-Mama di sini pun sempat menjalani acara syukuran ini?
Meski sudah banyak dijalani secara turun menurun, rupanya masih terdapat banyak berbeda pendapat di masyarakat serta mempertanyakan bagaimana keabsahan acara 7 bulanan tersebut.
Lantas bagaimana sih hukum acara 7 bulanan saat hamil? Yuk, simak informasi lengkapnya yang telah Mama rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Hukum Acara 7 Bulanan saat Hamil

Ilustrasi hukum acara 7 bulanan saat hamil (Sumber: Flickr)
Kalau yang Mama baca di laman NU online, sebenarnya tak ada dalil maupun anjuran yang menyebutkan secara langsung hukum melaksanakan syukuran 7 bulanan ini. Akan tetapi, kita perlu memahami tujuan dari acara 7 bulanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini senada dengan yang pernah Mama baca juga kumparanMOM beberapa waktu yang lalu. Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Ustaz Dr. Arrazy Hasyim MA, menyatakan bahwa hukum dari syukuran 7 bulanan ini tergantung dari isi acaranya.
"Tradisi selamatan, kita tidak menghukuminya sesuai namanya, tapi sesuai isinya. Dalam hal ini kita definisikan dulu, apa itu selamatan 4 atau 7 bulanan. Setelah kita pandang kita teliti, maka tradisi selamatan 4 atau 7 bulanan hanyalah berisi tasyakuran dan doa agar si ibu dan si bayi mendapatkan keselamatan, menjadi anak yang saleh atau salehah," ucapnya.
Apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan yang baik, yakni mendoakan si kecil dalam kandungan serta ibu hamil, lalu diiringi dengan membaca Al-Quran, zikir Bersama, menyantuni anak yatim, dan kegiatan positif lainnya, maka acara 7 bulanan ini boleh saja dilakukan.
Ilustrasi hukum acara 7 bulanan saat hamil (Sumber: Freepik)
Mendoakan bayi dalam kandungan untuk keselamatan serta kebahagiaan hidupnya juga sebenarnya telah dijelaskan pada suatu hadis Rasulullah yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
Artinya: “Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia.”
Bisa disimpulkan dari hadis tersebut, para ulama pun menganjurkan untuk umat Muslim senantiasa memanjatkan doa kepada Allah SWT, agar janin serta ibu hamil dalam keadaan yang sempurna hingga nanti bayi dilahirkan.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya untuk berdoa, tak perlu menunggu sampai adanya momen 7 bulanan ini ya, Ma. Berdoa bagi keselamatan si kecil bisa kamu lakukan kapan saja.
Meski begitu, perlu diperhatikan juga dalam pelaksanaan acara 7 bulanan jangan sampai menyalahi syariat Islam, misalnya dengan melakukan ritual-ritual tertentu. Hal tersebut termasuk dalam perbuatan tathayyur.
Tathayyur ini adalah meyakini tindakan atau kejadian yang dipercaya membuat keberuntungan maupun kesialan, tapi bukan karena sebuah takdir dari Allah SWT. Perbuatan tersebut termasuk syirik dan merupakan godaan dari setan.
Nah, jadi begitulah penjelasan hukum acara 7 bulanan saat hamil. Intinya boleh saja dilakukan ya, asalkan tujuannya positif dan untuk mendoakan si kecil serta bumil.
Semoga informasi ini dapat membantumu ya, Ma!
ADVERTISEMENT
(AN)