Hukum Mencukur Rambut Bayi Dalam Islam, Simak Penjelasannya!

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana ya sesungguhnya hukum mencukur rambut bayi dalam Islam? Apakah kamu pernah bertanya-tanya mengenai hal seperti ini Ma? Mencukur rambut bisa menjadi salah satu perawatan dari orang tua buat si kecil. Tapi tentunya ada tata cara yang perlu kita ikuti. Salah satunya dalam dari segi hukum agama.
Mama pernah dengar di suatu ceramah. Kalau mencukur rambut bayi dalam Islam sebenarnya bisa diterapkan sejak lahir. Karena dipercaya juga dapat membawa kebaikan dan menunjukkan keimanan serta rasa syukur kita kepada Allah SWT.
Kalau Mama-Mama masih bingung atau masih ragu bagaimana hukum mencukur rambut bayi dalam Islam. Berikut telah Mama rangkum penjelasannya dari beberapa sumber. Simak di sini selengkapnya ya!
Hukum Mencukur Rambut Bayi dalam Islam
Kalau yang Mama baca dari laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, ada beberapa adab untuk menyambut bayi yang baru saja lahir. Salah satunya adalah aqiqah serta mencukur rambut bayi.
Bahkan terdapat sebuah hadis yang menjelaskan mengenai mencukur rambut bayi ini, yakni:
“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya,” (HR. Bukhari)
Artinya mencukur rambut bayi ketika baru lahir bukanlah merupakan hal yang wajib. Melainkan sunah muakkad baik untuk bayi laki-laki maupun perempuan. Sunah muakkad bermakna sangat dianjurkan pelaksanaannya dan mendekati wajib hukumnya.
Sebagaimana telah dijelaskan pada hadis, salah satu manfaat mencukur bayi adalah menghilangkan kotoran. Dengan mencukur rambut bayi, dapat membantu membuka lubang pori-pori yang ada di kepala bayi.
Pelaksanaan mencukur rambut bayi ini dianjurkan pada hari ketujuh usai kelahirannya. Anjuran ini juga terdapat dalam sebuah hadis yang berbunyi:
“Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya. Dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR An-Nasa’I, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Akan tetapi, jika orang tua tidak mampu menyelanggarakan aqiqah pada saat itu. Jangan dipaksakan ya Ma! Proses ini dapat ditunda kok sampai orang tua mampu secara finansial. Pokoknya jangan sampai malah memberatkanmu.
Nah bagi Mama-Mama dan Papa-Papa yang memang mampu secara finansial. Setelah mencukur rambut bayi, para orang tua juga disunahkan untuk bersedekah berupa emas atau perak yang beratnya seberat jumlah rambut bayi yang dicukur.
SebagaI catatan untukmu, ketentuan bersedekah ini boleh dilakukan kapan saja ya. Tidak terbatas oleh waktu. Namun ada baiknya jika kamu segera melakukannya dengan segera setelah mencukur rambut bayi.
Ada hal penting lainnya yang perlu Mama-Mama perhatikan lagi nih. Salah satunya, Rasulullah saw pun melarang melakukan Al-Qaz’u, yakni mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lainnya.
Berikut yang termasuk ke dalam Al-Qaz’u, antara lain:
Mencukur rambut hanya di bagian tengah namun membiarkan sisi kanan dan kiri tak dicukur.
Mencukur rambut tidak beraturan dan secara acak.
Mencukur rambut hanya bagian depan kepala dan membiarkan sisi belakangnya tidak dicukur.
Nah jadi sekarang sudah tahu kan bagaimana hukum mencukur rambut bayi dalam Islam. Serta beberapa hal yang perlu kamu perhatikan dalam mencukur rambut bayi. Semoga informasi ini dapat membantumu ya Ma!
Frequently Asked Question Section
Kapan waktu aqiqah dan potong rambut bayi yang disarankan?

Kapan waktu aqiqah dan potong rambut bayi yang disarankan?
Waktu yang disarankan adalah di hari ketujuh kelahirannya. Namun jika orang tua belum mampu, maka bisa ditunda hingga orang tua mampu secara finansial.
Apa amalan sunah yang bisa dilakukan setelah mencukr rambut bayi?

Apa amalan sunah yang bisa dilakukan setelah mencukr rambut bayi?
Setelah mencukur rambut bayi, para orang tua juga disunahkan untuk bersedekah berupa emas atau perak yang beratnya seberat jumlah rambut bayi yang dicukur.
Apa itu Al-Qaz'u?

Apa itu Al-Qaz'u?
Al-Qaz'u adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lainnya. Contohnya seperti mencukur rambut bayi hanya bagian tengah dan membiarkan kanan kirinya atau sebaliknya.
(AN)
