Konten dari Pengguna

Hukum Mengangkat Anak dalam Islam, Ini Penjelasannya

13 Oktober 2021 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum mengangkat anak dalam Islam (Sumber: Freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum mengangkat anak dalam Islam (Sumber: Freepik)
ADVERTISEMENT
Bagaimana sesungguhnya hukum mengangkat anak dalam Islam? Mengangkat atau adopsi anak bisa menjadi salah satu cara yang ditempuh bagi pasangan yang hingga kini kesulitan mendapatkan momongan.
ADVERTISEMENT
Mungkin bagi Mama-Mama yang sudah bertahun-tahun berikhtiar memiliki namun belum diberi rezeki keturunan. Bisa jadi terpikirkan buat melakukan proses adopsi anak ini.
Ada banyak hal tentunya yang harus kamu dan pasanganmu pertimbangkan ketika akan mengadopsi anak. Selain tata caranya, tentu saja kita juga perlu mengetahui hukum mengangkat anak dalam Islam.
Bagaimana sesungguhnya hukum mengangkat anak atau adopsi dalam Islam ini? Simak penjelasannya yang telah Mama rangkum dari berbagai sumber ya!

Hukum Mengangkat Anak dalam Islam

Ilustrasi hukum mengangkat anak dalam Islam (Sumber: Freepik)
Di Islam sendiri, mengangkat atau mengadopsi anak telah lama dikenal, bahkan sejak zaman Rasulullah SAW. Istilahnya adalah tabbani.
Nabi Muhammad SAW sendiri telah melakukannya, ketika mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya. Secara harfiah, tabbani bermakna seseorang yang mengambil anak orang lain kemudian diperlakukan layaknya anak kandung sendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini seseorang yang mengangkat anak tersebut akan bertanggung jawab dalam memberikan nafkah, pendidikan, kasih sayang, serta keperluan lainnya yang dibutuhkan si anak. Meski secara biologis, anak tersebut bukanlah anak kandungnya.
Proses adopsi biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang belum memiliki anak. Melakukan pengangkatan anak juga dapat memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri untuk mendidik anak serta belajar menjadi sosok orang tua.
Lantas bagaimana sih sesungguhnya hukum mengadopsi anak dalam Islam? Di Indonesia, peraturan terkait pengangkatan anak terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dilanjutkan juga dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang turut memperhatikan hal ini. Pasal 171 huruf h KHI menyatakan bahwa, anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Menurut laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), dinyatakan bahwa MUI sendiri sudah sejak lama sudah memfatwakan mengenai proses pengangkatan anak ini.
Fatwa ini menjadi salah satu dari hasil Kerja Nasional MUI yang berlangsung Maret 1984. Dalam salah satu butir hasil pertemuan tersebut, para ulama memandang, Islam mengakui keturunan atau nasab yang sah adalah anak hasil dari pernikahan kedua orang tuanya (anak kandung).
Adopsi atau pengangkatan anak bisa dilakukan. Hanya saja, MUI mengingatkan ketika mengangkat anak jangan sampai si anak putus dengan nasab atau keturunan dari ayah dan ibu kandungnya.
Ilustrasi hukum mengangkat anak dalam Islam (Sumber: Freepik)
Mengubah nasab ini misalnya, ketika mengangkat anak, kita sebaiknya tidak menyematkan nama orang tua angkat di belakang nama anak. Sebagai contoh, ketika nama asli anak adalah bin Ali, maka kita tidak boleh menggantinya menjadi bin Husain, sesuai dengan nama orang tua angkatnya.
ADVERTISEMENT
Rasulullah sendiri telah mencontohkan, ketika mengangkat Zaid, beliau tetap mempertahankan nama belakang ayah kandung Zaid, yakni bin Haritsah. Nabi Muhammad tidak lantas mengubah nama Zaid dengan menambahkan nama belakangnya.
Hal ini juga bertentangan dengan syariat Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Ahzab ayat 4 yang berbunyi:
"Dan, dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri), yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan, Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar.''
Dilanjutkan juga dengan firman Allah dari surat Al Ahzab ayat 5, sebagai berikut:
"Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang paling adil di hadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan mula-mula (hamba sahaya yang di merdekakan).''
ADVERTISEMENT
Jadi intinya, upaya adopsi ini boleh dilakukan ya, Ma. Apalagi sebenarnya mengangkat anak juga merupakan amalan yang mulia dan saleh. Namun ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, salah satunya jangan sampai mengubah nasab anak yang akan diangkat tersebut.
Kalau memang sudah sepakat dengan pasangan, persiapkan diri kalian juga ya untuk mengikuti proses hukum secara sah untuk langkah adopsi anak ini.
(AN)