Hukum Menyusui dalam Islam dan Keutamaannya

·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk mengisi waktu luang, akhir-akhir ini Mama lagi senang ikut kajian. Salah satu yang dibahas pada kajian terakhir yang Mama ikuti adalah mengenai hukum menyusui dalam Islam.
Setelah hamil dan melahirkan, tugas seorang ibu tak berhenti sampai di situ saja. Kini kita akan memasuki fase baru, yakni menyusui.
Masa ini mungkin juga paling ditunggu oleh Mama-Mama, pasalnya menyusui bukan hanya sebatas memberikan nutrisi pada si kecil. Jauh di dalamnya, menyusui juga menjadi momen bagi Mama-Mama membangun bonding dengan si kecil.
Akan tetapi, tak semua Mama-Mama bisa menyusui bayinya dengan lancar. Ada saja berbagai kondisi yang membuat suplai ASI menjadi tidak optimal, misalnya ketika ibu mengalami gangguan kesehatan atau sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu.
Padahal yang Mama baca dari laman resmi Badan Kesehatan Dunia atau WHO, pemberian ASI direkomendasikan secara eksklusif sampai enam bulan. Lebih bagus lagi untuk melanjutkannya sampai buah hatimu berusia dua tahun.
Kalau sudah begini, apakah masih perlu Mama-Mama untuk menyusui si buah hati? Lantas bagaimana sih hukum menyusui dalam Islam? Simak penjelasan selengkapnya yang telah Mama rangkum dari berbagai sumber ini ya!
Hukum Menyusui dalam Islam
Dalam Islam, sebenarnya segala tuntunan untuk kehidupan telah tertuang dalam kitab suci Al Quran. Termasuk mengenai ibu dan anak, sampai ke dalam urusan menyusui.
Melalui surat Al Baqarah ayat 233, Allah telah berfirman mengenai anjuran menyusui pada wanita untuk anaknya sampai berusia dua tahun. Begini isi ayat tersebut:
وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Wal-wālidātu yurḍi'na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā'ah, wa 'alal-maulụdi lahụ rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'rụf, lā tukallafu nafsun illā wus'ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulụdul lahụ biwaladihī wa 'alal-wāriṡi miṡlu żālik, fa in arādā fiṣālan 'an tarāḍim min-humā wa tasyāwurin fa lā junāḥa 'alaihimā, wa in arattum an tastarḍi'ū aulādakum fa lā junāḥa 'alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma'rụf, wattaqullāha wa'lamū annallāha bimā ta'malụna baṣīr
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Sebagaimana potongan ayat tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa Islam sangat menyarankan menyusui jika mampu. Maksudnya di sini adalah kondisi ibu memiliki kesehatan yang baik dan mampu memberikan ASI yang optimal untuk buah hatinya.
Dalam suatu hadits juga dijelaskan bahwa menyusui anak merupakan sebuah pahala yang baik bagi seorang ibu. Ibaratnya tak ada setetes pun air susu yang diisap oleh anaknya, kecuali dia akan menjadi cahaya yang memancar di hadapannya.
Sedangkan bagi Mama-Mama yang ingin menyusui anaknya, namun memiliki kondisi tertentu yang tak bisa membuatnya menyusui. Seperti tadi yang Mama jelaskan, ketika sang ibu memiliki riwayat penyakit tertentu atau sedang mengonsumsi berbagai obat-obatan atau ada hal lain yang masuk akal yang membuat pasokan ASI nya tidak lancar. Maka dia diizinkan untuk dapat tidak menyusui.
Akan tetapi, bagi wanita yang menolak menyusui anaknya, padahal dia mampu serta tak ada alasan yang masuk akal. Nah, inilah yang akan mendapat ancaman dari Allah.
Menyusui sampai usia dua tahun tersebut hanyalah sebatas anjuran. Dalam ayat tersebut pun dijelaskan bahwa ibu menyusui diperbolehkan untuk menyapih bayi, meski usianya belum dua tahun.
Bagi Mama-Mama yang akan menyapih si kecil pun tak dikenakan dosa asalkan keputusan tersebut sudah disepakati bersama, misalnya dengan pasanganmu. Atau memang ketika Mama-Mama sudah berkonsultasi dengan dokter buat waktu yang tepat dalam menyapih anak.
Begitulah hukum menyusui dalam Islam serta panduannya. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu, ya!
(AN)
Frequently Asked Question Section
Berapa lama waktu menyusui yang dianjurkan dalam Islam?

Berapa lama waktu menyusui yang dianjurkan dalam Islam?
Waktu yang dianjurkan untuk menyusui dalam Islam adalah sampai usia anak 2 tahun.
Bagaimana jika ibu menyapih sebelum bayi berusia 2 tahun?

Bagaimana jika ibu menyapih sebelum bayi berusia 2 tahun?
Di Al-Quran tertulis, "Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya." - QS Al Baqarah ayat 233
Bagaimana jika ibu tidak bisa menyusui?

Bagaimana jika ibu tidak bisa menyusui?
Islam memberikan keringanan untuk Mama yang tidak bisa menyusui. Namun, harus ada hal yang jelas, misalnya karena sedang mengidap penyakit atau sedang mengonsumsi obat-obatan yang bisa berbahaya untuk si kecil.
