Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Boleh Enggak Ya?

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mama sedang sering mengisi waktu luang dengan ikut kajian nih. Kemarin salah satu yang dibahas dalam kajian adalah hukum shalat sambil menggendong anak.
Bagi Mama-Mama yang memiliki anak kecil, mungkin kejadian seperti ini pernah kamu alami deh.
Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa salah satu upaya mendidik anak adalah dengan shalat. Seperti dalam suatu hadits yang berbunyi:
“Saat anak-anakmu berumur enam tahun, perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat. Ketika mereka berumur tujuh tahun, suruhlah mereka secara lebih keras agar rutin mengerjakan shalat. Jika perlu, mereka harus dihukum jika tidak rutin dalam melaksanakan shalat mereka.”
Akan tetapi ketika anak masih sangat kecil, saat kita sedang shalat, terkadang mereka menangis. Demi menenangkannya kita terpaksa buat menggendongnya. Akan tetapi mungkin masih banyak keraguan apakah sebenarnya boleh ketika shalat kita sambil menggendong anak?
Lantas bagaimana sih hukum shalat sambil menggendong anak? Apakah shalatnya akan tetap sah? Simak penjelasannya yang telah Mama rangkum dari laman NU online ini ya.
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak
Memiliki anak kecil kadang membuat kita melakukan beberapa aktivitas menjadi tidak tenang. Misalnya anak sedang rewel, jadi kalau kita tinggal buat melakukan sesuatu, dia malah menjadi menangis.
Salah satu hal yang umum terjadi adalah anak menangis ketika kita sedang shalat. Padahal shalat sendiri merupakan hal yang wajib bagi umat Islam. Ketika dihadapkan dengan situasi seperti ini, sering kali para orang tua menjadi bingung kan?
Apakah kita tetap lanjut saja mengerjakan shalat sebagai kewajiban kita? Ataukah boleh shalat sambil menggendong anak untuk upaya menenangkan si kecil juga?
Ternyata hal seperti ini sudah pernah dilakukan oleh Rasulullah ketika beliau shalat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Abi al Ash, yang merupakan putri dari Sayyidah Zainab. Hal ini seperti hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Qatadah Al Anshari yang berbunyi:
“Aku melihat Rasulullah shalat mengimami para sahabat sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab di atas bahunya. Ketika rukuk Rasulullah meletakkannya (di lantai) dan ketika selesai sujud, Rasulullah menggendongnya kembali.”
Ketika Rasulullah sedang shalat, Umamah berada di bahu beliau. Lalu saat Rasul sedang rukuk, beliau akan meletakkan Umamah, kemudian usai bangkit sujud Rasul akan mengangkatnya kembali dan menggendong anak tersebut pada bahu beliau.
Seperti yang juga diungkapkan oleh Imam bin Hanbal ketika ditanyai perihal shalat sambil menggendong anak ini:
“Imam Ahmad ditanya, 'Apakah seseorang boleh mengambil untuk menggendong anaknya ketika ia sedang shalat?' Beliau menjawab, 'Iya, boleh,' dengan menjadikan hadits riwayat Abi Qatadah sebagai dalil." (Badruddin al-‘Ainy, Syarh Abi Daud, Juz 4, Hal 146).
Jadi sudah dipastikan ya, kalau shalat sambil menggendong anak itu hukumnya boleh. Dengan catatan, selama anak yang digendong ini tidak dalam keadaan najis, seperti terdapat najis yang ada pada pampersnya, di pakaian, maupun bagian tubuh yang lainnya. Jika demikian, orang tua tak bisa menggendongnya, sebab shalatnya justru akan menjadi batal.
Ada hal lain juga yang perlu diperhatikan ketika menggendong anak saat shalat, seperti menghindari gerakan-gerakan berlebihan yang dikhawatirkan dapat membatalkan shalat. Sebagai contoh, tiga gerakan atau lebih dalam waktu yang beriringan.
Sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW, menggendong anak ini bisa dilakukan ketika sholat dengan cara meletakkan anak ketika hendak ruku atau sujud, lalu menggendongnya kembali saat akan berdiri dari sujud.
Demikianlah penjelasan hukum shalat sambil menggendong anak. Yang terpenting harus tetap sesuai dengan ajaran Rasulullah ya, Ma. Sebisa mungkin orang tua juga tetap menjaga kekhusyukan shalatnya agar mendapatkan pahala yang sempurna dari Allah SWT.
Frequently Asked Question Section
Apa saja yang bisa membatalkan shalat?

Apa saja yang bisa membatalkan shalat?
Melakukan 3 gerakan atau lebih secara berturut-turut dan adanya najis yang dapat membatalkan wudhu termasuk hal yang dapat membatalkan shalat.
Siapakah Umamah binti Abi al-‘Ash?

Siapakah Umamah binti Abi al-‘Ash?
Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab adalah cucu dari Rasulullah SAW.
(AN)
