Konten dari Pengguna

Hukum Sunat Bagi Anak Perempuan, Seperti Apa?

7 Januari 2022 19:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sunat bagi anak perempuan (Sumber: Freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sunat bagi anak perempuan (Sumber: Freepik)
ADVERTISEMENT
Apa ya hukum sunat bagi anak perempuan? Apakah kamu bertanya-tanya mengenai hal tersebut, Ma?
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui, dalam ajaran Islam setiap anak laki-laki wajib melakukan khitan atau sunat. Sementara itu, khitan bagi anak perempuan hingga kini masih banyak perbedaan pendapat di dalamnya.
Bagi Mama-Mama yang memiliki anak laki-laki, mungkin di antara kamu, sudah ada ya yang mengkhitan anaknya. Beberapa teman Mama juga ada yang memutuskan untuk melakukan sunat pada bayi laki-lakinya dengan alasan kesehatan.
Kalau yang pernah Mama dengar dari sebuah ceramah, anjuran khitan ini sudah ada bahkan sejak zaman Nabi Ibrahim. Kemudian dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
“Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, serta mencabut bulu ketiak.”
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana sih sesungguhnya hukum sunat bagi anak perempuan ini? Kalau kamu masih penasaran, simak penjelasan selengkapnya yang telah Mama rangkum dari berbagai sumber ini, ya!

Hukum Sunat Bagi Anak Perempuan

Ilustrasi sunat bagi anak perempuan (Sumber: Freepik)
Memang ada beberapa pendapat terkait sunat anak perempuan hingga saat ini. Kalau yang Mama baca di laman Mayo Clinic, sunat atau dalam istilah medis disebut juga dengan sirkumsisi sebenarnya merupakan tindakan membuang seluruh penutup bagian depan dari ujung penis pada anak laki-laki.
Sejatinya tujuan sunat ini adalah menjaga agar alat kelamin laki-laki bersih dari tumpukan lemak yang ada pada lipatan kulit di ujungnya tersebut.
Selain itu, tindakan sunat juga berguna untuk menurunkan risiko infeksi saluran kemih, infeksi pada alat kelamin, hingga menurukan risiko penularan penyakit menular seksual serta kanker penis di masa dewasa.
ADVERTISEMENT
Tak hanya pada agama Islam, ritual sunat ini juga umum ditemui pada ajaran agama Yahudi, serta suku-suku asli tertentu di kawasan Asia, Afrika, juga Australia. Sunat atau khitan ini dapat menjadi sebuah tradisi, budaya, hingga tindakan untuk perawatan kesehatan maupun kebersihan organ intim.
Mengenai hukum sunat atau khitan bagi anak perempuan, beberapa ulama masih berbeda pendapatnya. Ada yang menyatakan sunah maupun mubah.
Salah seorang ulama dari Mazhab Hanafi pernah mengatakan bahwa berkhitan untuk anak perempuan tidak diwajibkan. Dalam kitab Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq disebutkan bahwa khitan merupakan sebuah kemuliaan bagi laki-laki, sebab dapat menambah keintiman dalam berhubungan suami istri.
Sementara, kalau yang Mama baca di laman Ikatan Dokter Indonesia atau IDAI, dalam segi medis sendiri, sunat bagi anak perempuan umumnya tidak direkomendasikan. Tindakan tersebut umumnya dilakukan dengan sedikit melukai kulit penutup pada klitoris.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan keterangan dari laman resmi World Health Organization (WHO) yang menyebutkan bahwa tindakan sunat atau yang dikenal juga dengan female genital mutilation (FGM), tak mempunyai banyak manfaat untuk kesehatan. Justru dikhawatirkan malah akan membahayakan wanita dalam banyak hal.
Sunat bagi wanita berisiko bisa menghilangkan dan merusak jaringan genital wanita yang sehat. Dampak jangka panjangnya adalah bahkan dapat mengganggu fungsi alami tubuh wanita.
Ilustrasi sunat bagi anak perempuan (Sumber: Freepik)
Pada tahun 2010, Kementerian Kesehatan pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/Menkes/PER/XI/2010 yang membahas tentang sunat bagi anak perempuan. Isinya adalah tentang panduan serta prosedur pelaksanaan khitan pada perempuan dalam segi medis.
Meski begitu, seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan ilmu kedokteran, di tahun 2014, Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014, yang menyatakan tidak lagi berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/Menkes/PER/XI/2010.
ADVERTISEMENT
Pada Permenkes tersebut disebutkan bahwa sunat perempuan hingga saat ini bukan merupakan tindakan kedokteran, sebab pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis serta belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.
Begitulah penjelasan hukum sunat bagi anak perempuan. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu ya, Ma!
(AN)