news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jika Ada Tetangga Meninggal Karena Virus Corona, Melayat atau Enggak?

Konten dari Pengguna
21 Maret 2020 13:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi meninggal Gambar oleh carolynabooth dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meninggal Gambar oleh carolynabooth dari Pixabay
ADVERTISEMENT
Korban meninggal akibat virus corona kian bertambah. Pertanyaannya, kalau misal ada saudara atau tetangga beda komplek yang kena (virus ini), itu kita melayatnya biasa saja atau enggak?
ADVERTISEMENT
Mama akhirnya inisiatif baca-baca artikel dari berbagai media. Kira-kira, ini rangkumannya:
Sebelum memandikan jenazah:
ADVERTISEMENT
Bila petugas terkena cairan tubuh jenazah, ini yang harus dilakukan:
Tata cara pemakaman jenazah korban virus corona
Sebelum dimakamkan, biasanya dilakukan penyemprotan cairan klorin atau disinfektan pada jenazah, juga untuk petugas medis yang menangani jenazah. Selain itu, untuk mencegah penularan, petugas medis harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, serta wajib cuci tangan dan mandi dengan sabun setelah menangani jenazah.
Jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Sebelum dikuburkan, menurut badan kesehatan dunia WHO, sebaiknya mayat dimasukkan ke dalam peti mati atau kantung mayat, sesuai budaya yang ditetapkan di suatu daerah.
ADVERTISEMENT
Bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi paling tidak berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.
Sementara bila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis atau petugas pemakaman dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.
Ilustrasi pemakaman. Foto: Pixabay
Menag mengungkap, untuk jenazah muslim atau muslimah, pengurusan jenazah harus tetap memperhatikan ketentuan syariah yang dianjurkan dan menyesuaikan petunjuk RS.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag mengimbau untuk dilakukan di RS, tempat korban meninggal. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.
Sementara kalau jenazah di Italia, di mana jenazah diletakan di dalam peti mati, teman dan kerabat korban diizinkan melayat ke area kuburan. Meski begitu diimbau untuk menjaga jarak, tidak menyentuh jenazah dan jumlah pelayat dibatasi. Itu karena virus masih bisa bertahan di jenazah dan dapat menular.
(PRC)