Jika Ada Tetangga Meninggal Karena Virus Corona, Melayat atau Enggak?

Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korban meninggal akibat virus corona kian bertambah. Pertanyaannya, kalau misal ada saudara atau tetangga beda komplek yang kena (virus ini), itu kita melayatnya biasa saja atau enggak?
Mama akhirnya inisiatif baca-baca artikel dari berbagai media. Kira-kira, ini rangkumannya:
Menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, pemakaman bisa dilakukan oleh pihak keluarga, setelah ada arahan dari pihak rumah sakit. Namun ada perbedaan dalam tata cara memakamkan orang yang meninggal akibat patogen berbahaya, Ma!
Begini tata cara memakamkan jenazah korban penyakit menular menurut Kemenag dan WHO:
Sebelum memandikan jenazah:
Petugas wajib pakai pakaian pelindung, terdiri dari sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
Hindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
Selalu cuci tangan dengan cairan antiseptik.
Jika memiliki luka, tutup dengan plester atau perban tahan air .
Sebisa mungkin, hindari risiko terluka dengan benda tajam.
Bila petugas terkena cairan tubuh jenazah, ini yang harus dilakukan:
Bila petugas mengalami luka tusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
Tata cara pemakaman jenazah korban virus corona
Sebelum dimakamkan, biasanya dilakukan penyemprotan cairan klorin atau disinfektan pada jenazah, juga untuk petugas medis yang menangani jenazah. Selain itu, untuk mencegah penularan, petugas medis harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, serta wajib cuci tangan dan mandi dengan sabun setelah menangani jenazah.
Jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Sebelum dikuburkan, menurut badan kesehatan dunia WHO, sebaiknya mayat dimasukkan ke dalam peti mati atau kantung mayat, sesuai budaya yang ditetapkan di suatu daerah.
Bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi paling tidak berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.
Sementara bila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis atau petugas pemakaman dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.
Melayat atau tidak?
Menag mengungkap, untuk jenazah muslim atau muslimah, pengurusan jenazah harus tetap memperhatikan ketentuan syariah yang dianjurkan dan menyesuaikan petunjuk RS.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag mengimbau untuk dilakukan di RS, tempat korban meninggal. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.
Sementara kalau jenazah di Italia, di mana jenazah diletakan di dalam peti mati, teman dan kerabat korban diizinkan melayat ke area kuburan. Meski begitu diimbau untuk menjaga jarak, tidak menyentuh jenazah dan jumlah pelayat dibatasi. Itu karena virus masih bisa bertahan di jenazah dan dapat menular.
(PRC)
