Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Masa Iddah Suami Meninggal, Berapa Hari?
29 Desember 2021 19:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masa iddah juga disebut sebagai masa berkabung yang harus dijalani wanita dengan ketentuan khusus sebelum dibolehkan untuk menikah kembali.
Ketentuan masa iddah sendiri sudah diatur dalam Al-Quran. Sangat jelas disebutkan bahwa mereka yang memiliki waktu iddah adalah istri yang ditinggalkan oleh suami karena meninggal maupun karena bercerai. Berikut penjelasan selengkapnya.
Masa Iddah Suami Meninggal
Dari yang Mama baca di laman resmi NU, berikut adalah ketentuan masa iddah yang wajib diikuti oleh wanita yang suaminya meninggal.
1. Masa iddah jika istri ditinggal mati suami
Wanita yang ditinggal wafat suaminya dan tidak dalam keadaan hamil, atau dalam keadaan hamil namun bukan dari suaminya yang meninggal, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Tidak ada perbedaan antara wanita yang belum haid, masih mengalami haid, atau sudah berhenti haid (menapouse).
ADVERTISEMENT
Hal ini didasarkan pada ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 234 yang berbunyi:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً
"Dan orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari."
2. Masa iddah jika istri sedang hamil saat suami meninggal
Wanita yang suaminya meninggal dan dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah hingga melahirkan .
Jika jarak antara suami meninggal dengan kelahiran anak adalah satu minggu, maka dalam waktu satu minggu tersebut. Mama sudah selesai masa iddahnya.
Hal ini berdasarkan makna ayat yang menyatakan:
وَأُولاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
"Dan perempuan-perempuan yang kami waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya," (Q.S. al-Thalaq [65]: 4).
ADVERTISEMENT
Ketentuan yang Harus Dijalani Wanita saat Masa Iddah
Selama masa iddah atau waktu tunggu, ada beberapa ketentuan yang mesti dipahami oleh wanita yang beriddah.
1. Tidak berhias berlebihan
Masa iddah adalah masa yang diberikan oleh Allah SWT agar para wanita yang ditinggalkan bisa diberikan waktu untuk beristirahat dan berkabung. Oleh sebab itu, wanita dilarang untuk berhias berlebihan, berpakaian dengan warna-warna mencolok.
Hal ini juga disebutkan dalam hadist Ummu Salamah RA:
“Seorang wanita yang ditinggalkan oleh suaminya tidak diperkenankan untuk memakai pakaian dicelup dengan ushfur atau pewarna merah, pakaian merah, serta mengenakan perhiasan, kuku diwarnai serta celak pada mata.”
2. Tidak meninggalkan rumah
Wanita yang beriddah dilarang untuk meninggalkan rumah jika tidak begitu diperlukan. Misalnya untuk sekadar berkumpul dengan teman-teman, maka sebaiknya jangan dilakukan.
ADVERTISEMENT
Keluar rumah diperbolehkan bagi mereka yang harus bekerja karena tidak ada yang menafkahi lagi, berbelanja kebutuhan rumah, atau mengantar keperluan anak-anak.
3. Tidak menikah lagi sebelum masa iddah selesai
Wanita yang beriddah wajib hukumnya menyelesaikan masa iddah serta dilarang untuk menikah kembali dalam masa iddah tersebut. Jika dilanggar, maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah di mata agama.
Hal ini dilakukan untuk kebaikan wanita itu sendiri. Tujuannya agar ia terbebas dari fitnah atau gunjingan-gunjingan yang mungkin akan ia terima.
Itu dia penjelasan mengenai masa iddah suami meninggal, lengkap dengan ketentuan yang harus dijalani. Semoga bermanfaat!
(RPR)