Pendaftaran Kartu Identitas Anak Online Jakarta, Begini Caranya!

Konten dari Pengguna
28 Agustus 2021 9:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. Foto: Portal Informasi Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. Foto: Portal Informasi Indonesia
ADVERTISEMENT
Kemarin, Mama dan suami bersama-sama mencari cara pendaftaran Kartu Identitas Anak (KIA) secara online di Jakarta karena sudah sepakat enggak mau menunda-nuda lagi memberikannya kepada anak kami.
ADVERTISEMENT
Mama-Mama di sini juga sudah membuatkan kartu identitas khusus anak itu belum? Atau justru masih bingung tentang apa sih KIA dan bagaimana proses pendaftarannya?

Yang Perlu Diketahui tentang Kartu Identitas Anak (KIA)

Untuk kamu yang belum tahu, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu tanda penduduk bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun.
Selanjutnya, dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, disebutkan bahwa secara filosofis, pemberian Kartu Indentitas Anak (KIA) menunjukkan bukti bahwa negara kita hadir untuk memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan nondiskriminatif sehingga mereka dibuatkan pula identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
Ilustrasi Anak-anak. Foto: Freepik
Kartu ini juga memiliki beragam manfaat lho Ma, bisa untuk membuat tabungan pribadi, bahkan urusan-urusan administratif lainnya yang sebelumnya terhalang oleh usia anak yang belum bisa memiliki KTP.
ADVERTISEMENT
Secara lebih lanjut, KIA itu dibagi ke dalam 2 jenis, ya. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Nah, dari penjelasan singkat di atas, sudah kebayang kan pentingnya KIA? Buat yang masih bingung dengan cara pendaftaran Kartu Identitas Anak Online, khususnya di daerah Jakarta, yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Cara Pendaftaran Kartu Identitas Anak Online di Jakarta

1. Persiapkan Hasil Scan Kutipan Akta Kelahiran
Ilustrasi Laman Dukcapil Jakarta. Foto: Dukcapil Jakarta
Sebelum melakukan pendaftaran KIA untuk dicetak secara resmi, Mama-Mama sekalian harus mempersiapkan dokumen persyaratannya, ya. Enggak banyak kok, justru cuma satu, yaitu kutipan akta kelahiran anak. Mama-Mama cuma perlu memindai dokumen tersebut dan diubah ke dalam bentuk jpg.
ADVERTISEMENT
2. Kunjungi Laman Resmi Dukcapil Jakarta dan Buat Akun
Setelah hasil scan akta kelahiran anak telah dipersiapkan, Mama-Mama bisa mengunjungi laman resmi Dukcapil Jakarta di alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
Silakan lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu agar semua layanan yang ingin digunakan, khususnya layanan pencetakan KIA bisa diakses. Di dalamnya, kamu harus mengisi sejumlah data diri, seperti NIK, nomor KK, email, nama lengkap, nomor handphone, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta password.
Ilustrasi Pendaftaran Akun di Dukcapil. Foto: Dukcapil Jakarta
Perlu diingat ya Ma, segala pengurusan administrasi kependudukan itu berlaku di daerah domisili. Jadi, jika ingin mengurus pencetakan KIA di Jakarta, KTP kamu haruslah berdomisili Jakarta.
Selanjutnya, jika semua data telah lengkap, Mama-Mama bisa menekan tombol “Submit”. Beberapa saat setelahnya, akan ada angka verifikasi yang dikirimkan ke nomor handphone. Masukkan angka yang tertera di sana dan akun siap untuk digunakan.
ADVERTISEMENT
3. Menuju ke Layanan Pencetakan KIA
Ketika sudah memiliki akun, kamu bisa menekan bagian menu layanan. Di sana terdapat sejumlah layanan yang disediakan dalam versi online, lalu kamu tinggal memilih menu “Pencetakan KIA”.
4. Ajukan Permohonan Pencetakan KIA
Setelah layanan dipilih, Mama-Mama bisa beralih ke laman selanjutnya yang menyajikan pilihan “tambah permohonan”. Cukup di-klik menu tersebut dan kamu akan dialihkan ke laman pengajuan.
Ilustrasi Mengajukan Permohonan Cetak KIA. Foto: Dukcapil Jakarta
Jika sudah, akan ada menu bernama Data Kartu Keluarga yang berisikan NIK dan Nama kamu. Setelah dipastikan benar, lanjutkan dengan menekan menu “Cetak”.
Ilustrasi Data Kartu Keluarga untuk Cetak KIA. Foto: Dukcapil Jakarta
5. Lengkapi Menu Permohonan
Selanjutnya, halaman akan dialihkan ke laman “Permohonan”. Kamu hanya perlu menambahkan isian di kolom “Anak Ke”. Lalu, tulislah anak yang akan dibuatkan KIA adalah anak yang ke berapa.
Ilustrasi Data Permohonan Cetak KIA. Foto: Dukcapil Jakarta
6. Checklist Dokumen Persyaratan
ADVERTISEMENT
Di laman setelah pengisian informasi tentang anak ke berapa, kamu akan menemukan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Checklist kolom kecil di samping kiri tulisan “Kutipan Akta Kelahiran”.
Ilustrasi Checklist Dokumen Persyaratan Cetak KIA. Foto: Dukcapil Jakarta
Lalu, masukkan nomor handphone yang bisa dihubungi. Jika sudah, tekan menu “Simpan.”
7. Unggah Berkas Kutipan Akta Kelahiran Anak
Ilustrasi Unggah Berkas Kutipan Akta Kelahiran Anak. Foto: Dukcapil Jakarta
Pengunggahan berkas persyaratan menjadi langkah berikutnya. Silakan pilih menu “Browse”, kemudian arahkan ke folder penyimpanan dokumen hasil scan akta kelahiran anak dan tekan menu “Upload”.
8. Pilih Service Point dan Tanggal Jadwal Pengambilan KIA
Langkah selanjutnya, Mama-Mama bisa memilih lokasi pengambilan KIA dan tentukan tanggalnya, ya. Setelah selesai, klik tombol “Kirim Permohonan Jadwal.
Ilustrasi Penjadwalan Ambil KIA. Foto: Dukcapil Jakarta
Lalu, halaman dialihkan pada peringatan “Apakah anda yakin memilih tanggal ini?” Jika sudah sesuai, silakan tekan tombol “YA”. Jika berhasil, akan muncul notifikasi di layar yang bertuliskan “Permohonan jadwal berhasil terkirim.
ADVERTISEMENT
9. Unduh Surat Permohonan
Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah menekan simbol printer di laman “Cetak Kartu Identitas Anak”. Permohonan akan bisa disimpan di laptop ataupun komputer masing-masing.
Ilustrasi Cetak Kartu Permohonan KIA. Foto: Dukcapil Jakarta
Bagaimana, Ma? Semoga bisa dengan mudah dipahami, ya. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera cetak Kartu Identitas Anak (KIA)!
(TMA)