Konten dari Pengguna

Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak, Mama Wajib Tahu!

22 Mei 2021 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak (Sumber: Freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak (Sumber: Freepik)
ADVERTISEMENT
Syarat membuat akta kelahiran anak, sangat penting untuk diperhatikan. Apalagi untuk orang tua yang baru saja menyambut kelahiran buah hatinya. Pasalnya, akta kelahiran akan menjadi tanda identitas resmi sebagai warga negara.
ADVERTISEMENT
Waktu pertama kali Mama mengurus akta kelahiran anak, Mama juga sempat bingung. Soalnya masih kurang paham bagaimana cara membuat akta kelahiran. Akhirnya setelah tanya-tanya ke orang tua Mama dan baca dari berbagai sumber, udah enggak bingung lagi deh buat pembuatan akta tersebut.
Sebenarnya untuk apa sih akta kelahiran itu? Menurut situs resmi Kemendagri.go.id, akta adalah bukti sah mengenai peristiwa kelahiran seseorang. Pihak yang berhak mengeluarkan akta adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, menjadi berdasarkan domisili sejak diumumkannya perubahan undang-undang ini.
Sehingga bayi yang telah didaftarkan kelahirannya sesuai dengan dengan tempat domisilinya otomatis akan masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
ADVERTISEMENT
Bagi para orang tua, harap diperhatikan ya, ada beberapa syarat administrasi yang diperlukan sampai akta kelahiran anak terbit. Apa saja sih persyaratannya?

Begini Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak, Mama Wajib Tahu!

Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kelahiran (Sumber : Freepik)
1. Surat keterangan lahir dari rumah sakit, dokter, bidan, maupun Puskesmas
2. Menyediakan surat pengantar dari RT dan RW setempat
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya
4. Surat nikah asli serta fotokopinya
Nah setelah dokumen penting ini dilengkapi. Mama kemudian bisa mendatangi Disdukcapil setempat. Jika dokumen penyerta telah lengkap, maka akan dilakukan verifikasi data.
Data lalu diolah ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK, kemudian menjadi draft. Petugas akan menandatangani draft tersebut sebagai tanda verifikasi. Artinya draft ini siap dicetak menjadi akta kelahiran.
ADVERTISEMENT

Biaya yang Diperlukan untuk Membuat Akta Kelahiran

Mama enggak perlu khawatir, untuk pembuatan akta kelahiran ini gratis kok alias tidak dipungut biaya. Proses dari menyerahkan data hingga akta siap cetak biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari, dan paling lama 30 hari.
Namun bila kamu terlambat melakukan pengurusan pembuatan akta kelahiran, nanti bisa terkena denda loh! Idealnya setelah 60 hari kelahiran sang anak, orang tua harus sudah mengurus akta kelahiran.
Denda akibat keterlambatan pembuatan akta ini juga biasanya sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat. Besaran biayanya juga bisa berbeda untuk setiap wilayahnya.
Mulai dari denda sebesar Rp25.000, Rp50.000, Rp100.000, bahkan ada denda maksimal hingga Rp1 juta. Namun ada juga wilayah yang enggak menerapkan denda tersebut.
ADVERTISEMENT
Buat Mama-Mama yang tinggal di DKI Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015, terlambat mengurus akta kelahiran anak yang lebih dari 60 hari sejak peristiwa kelahiran tidak dipungut biaya sama sekali.
(AN)