Konten dari Pengguna

Syarat Membuat Akta Kelahiran, Berikut Daftar Lengkapnya!

Mama Rempong

Mama Rempong

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Menyiapkan Syarat Membuat Akta Kelahiran. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menyiapkan Syarat Membuat Akta Kelahiran. Foto: Freepik

Setelah bayi lahir, jangan lupa untuk menyegerakan tanggung jawab berikutnya sebagai orang tua dengan mulai mempersiapkan semua syarat membuat akta kelahiran ya, Ma.

Salah satu dokumen kependudukan itu penting banget lho untuk dimiliki oleh anak kita. Akta kelahiran bahkan menjadi hak setiap anak yang diatur oleh negara kita secara hukum.

Kenapa? Karena, akta kelahiran memiliki berbagai peran penting agar seorang anak bisa mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah ataupun lembaga non-pemerintah lainnya. Seperti yang dimuat dalam laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, akta kelahiran memiliki beragam fungsi.

Di antaranya adalah identitas anak yang sah secara hukum, dokumen pelengkap data kependudukan berupa KTP dan KK, dokumen administrasi untuk masuk sekolah, pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, pengurusan hak ahli waris, tunjangan keluarga, bahkan sebagai dokumen pendukung dalam mencari pekerjaan yang layak kelak.

Ilustrasi Bayi Baru Lahir. Foto: Pixabay

Nah untuk memenuhi hak anak mendapatkan akta kelahirannya, yuk segera buatkan mereka akta kelahiran ya, Ma.

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Hal pertama yang harus Mama-Mama pahami sebelum mengajukan permohonan pelayanan pembuatan akta kelahiran di kantor dinas terkait, pastikan syarat membuat akta kelahiran sudah disiapkan, ya.

Syarat-syarat itu berupa beberapa dokumen sebagaimana yang dimuat oleh laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berikut ini.

  • Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/dokter/bidan yang membantu kelahiran anak.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk atau Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKPNP) bagi penduduk nonpermanen.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) orang tua.

  • Fotokopi surat nikah/akta perkawinan orang tua.

  • Fotokopi paspor bagi orang asing.

  • Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.

  • Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Ilustrasi Kumpulan Dokumen. Foto: Pixabay

Tahapan selanjutnya saat semua dokumen telah dipersiapkan, segera pergi ke kantor Disdukcapil domisili. Temui petugas dan serahkan semua persyaratan tersebut. Setelah dinyatakan lengkap, mereka akan memasukkannya ke dalam database.

Kalau sudah, akta kelahiran anak akan segera diproses kok Ma agar mendapatkan tanda tangan dan stempel resmi. Waktu menunggu proses cetaknya berkisar antara 2 sampai 30 hari.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Untuk kasus ketika anak terlahir di luar hubungan pernikahan, negara kita tetap menjamin hak anak mendapaatkan akta kelahiran dari identitas ibunya, seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut persyaratan yang diperlukan.

  • Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/dokter/bidan yang membantu kelahiran anak.

  • Nama dan identitas saksi kelahiran.

  • KTP Ibu

  • KK Ibu

Batas Waktu dan Biaya Membuat Akta Kelahiran

Ilustrasi Kumpulan Dokumen. Foto: Freepik

Hal yang harus Mama-Mama hindari dalam membuat akta kelahiran adalah melewati batasan ideal yang ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 7 Ayat 1.

Di sana, disebutkan bahwa batas maksimal pembuatan akta kelahiran adalah 60 hari sejak anak dilahirkan. Kalau sudah melampaui batas, penerbitan akta kelahiran baru bisa dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

Selain itu, orang tua juga akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah. Padahal, biaya pembuatan akta kelahiran tersebut gratis Ma. Makanya jangan sampai terlambat yah agar kita terbebas dari denda.

Mama-Mama hanya perlu mempersiapkan biaya transportasi menuju kantor Disdukcapil domisili serta biaya pembelian materai dan fotokopi beberapa berkas persyaratan yang diwajibkan.

Itu dia informasi lengkap seputar syarat membuat akta kelahiran. Di tengah pandemi ini, pemerintah juga memudahkan sistem pengurusan melalui keberadaan layanan akta kelahiran online. Kita bisa mengaksesnya di laman resmi masing-masing Disdukcapil domisili.

Jadi, enggak perlu ragu lagi yah untuk segera mengurus akta kelahiran anak. Semoga segala urusannya dilancarkan ya, Ma.

(TMA)