Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
2 Warga Sulut Dijerat Pidana Keimigrasian karena Lewati Perbatasan Tanpa Izin
17 Agustus 2023 22:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
TAHUNA - Dua orang warga Sulawesi Utara (Sulut), masing-masing DJL alias Djoni, asal Matungkas dan BB alias Bimboy, asal Kepulauan Marore, dijerat tindak pidana Keimigrasian, usai ketahuan bolak-bolak melewati perbatasan antara Indonesia dengan negara Filipina tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Novly Momongan, menjelaskan jika kedua WNI tersebut diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 114 huruf (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Adapun ancaman hukuman yaitu paling lama satu Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000," ujar Novly.
Dijelaskan Novly, untuk tersangka DJL alias Djoni secara individu disebut melakukan tindakan masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi.
Dan untuk tersangka BB alias Bimboy yang berprofesi sebagai nelayan, disebut sebagai pemilik atau penanggung jawab alat angkut yang masuk dan ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui perizinan.
Adapun saat ini pihak kantor Imigrasi Tahuna telah menyerahkan kedua orang tersangka tindak pidana Keimigrasian tersebut ke Kejaksaan Negeri Sangihe untuk diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Kami berikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tahuna terkait koordinasi dan sinergisitas yang telah terjalin dengan baik terkait penanganan perkara tindak pidana Keimigrasian ini," kata Novly kembali.
febry kodongan