Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Oknum Wartawan di Manado Kena OTT Saat Lakukan Pemerasan di Perguruan Tinggi
8 September 2023 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Seorang oknum wartawan sekaligus pemimpin perusahaan di salah satu media siber yang beroperasi di Sulawesi Utara (Sulut), terjaring OTT Ditreskrimum Polda Sulut, saat melakukan pemerasan dan pengancaman di salah satu perguruan tinggi di Manado .
ADVERTISEMENT
Oknum wartawan berinisial DS (44) ini, ditangkap bersama dengan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 25 juta, yang diduga sebagai uang hasil pemerasan. Selain itu, Polda Sulut juga melakukan sita terhadap satu amplop warna coklat, dua buah handphone, satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan awal OTT dilakukan, di mana pada 30 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, terduga pelaku mendatangi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Manado, dan menemui salah satu perwakilan perguruan tinggi dengan mengaku sebagai LSM dan juga pimpinan salah satu media.
Dalam pertemuan tersebut, kepada pihak perguruan tinggi, terduga pelaku membeberkan jika ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut terkait dengan penerbitan ijazah. Menurut terduga pelaku, dia akan mengungkap penyimpangan itu di media.
ADVERTISEMENT
“Namun, terduga pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar kasus itu tidak diungkap. Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang pada 6 September 2023,” kata Iis, Jumat (8/9).
Selanjutnya, tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 17.30 WITA di depan perguruan tinggi itu, sesuai dengan waktu yang disepakati terjadilah transaksi pemberian uang dari pihak korban kepada tersangka.
Pihak perguruan tinggi sendiri sudah melaporkan tindakan pemerasan tersebut ke Ditreskrimum Polda Sulut. Sehingga pada saat penyerahan uang tersebut, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Penyidik menerapkan pasal sangkaan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 368 KUHP dan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara,” ujar Iis.
ADVERTISEMENT
manadobacirita