Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sebanyak 22 orang narapidana dari berbagai kasus, diduga menjadi provokator kerusuhan besar yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4).
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Lapas, ke-22 narapidana tersebut, dianggap memiliki peran yang mengakibatkan kerusuhan di dalam Lapas sejak sore hingga malam hari, sebelum kemudian kepolisian berhasil mengendalikan situasi.
Pantauan manadobacirita, ke-22 narapidana ini dikumpulkan dan didata sebelum kemudian dibawa dengan kendaraan ke markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara dan dijaga ketat aparat keamanan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Lumaksono SH MH mengatakan, pihaknya melakukan inventarisir semua narapidana yang ada di dalam lapas. Jumlah narapidana sendiri sebanyak 435 orang dengan berbagai kasus pidana.
"Nantinya karena kondisi lapas yang rusak, maka sebagian narapidana ini akan dipindahkan. Mereka dipindahkan ke tempat-tempat di Sulawesi utara. Masih di tahan, tapi kami distribusikan sebagian karena mengingat kondisi Lapas saat ini," tutur Lumaksono.
ADVERTISEMENT
Sekadar diinformasikan, kerusuhan besar yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/04) dipicu oleh ketakutan para narapidana kasus narkoba akan terjangkit virus corona. Mereka meminta agar mendapatkan asimilasi seperti yang dilakukan terhadap 115 narapidana lain.
manadobacirita
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!