Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
3 Pria Paruh Baya di Minsel Diamankan Polisi karena Terlibat Judi Online Togel
17 November 2024 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Polisi mengamankan tiga orang pria paruh baya asal Minahasa Selatan (Minsel), karena kedapatan sedang melakukan praktik judi online (Judol ) Toto gelap (Togel) server Sidney, Singapura dan Hongkong.
ADVERTISEMENT
Mereka diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) pekan lalu, tepatnya Rabu (13/11) di Desa Tumpaan Satu, Kabupaten Minsel.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menjelaskan, ketiga pria paruh baya itu adalah TL (46), JL (50) dan FW (56). Mereka kini diamankan di Mapolda Sulut.
Menurut Michael, pada proses interogasi, ketiga orang ini memiliki peran masing-masing dalam praktik Judol Togel yang mereka lakukan.
"Pelaku TL bertindak sebagai penerima pemasangan Togel dari warga, kemudian rekapan nomor pemasangan dikirim melalui pesan Whatsapp kepada JL. Dan uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada tersangka FW,” ujar Michael.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pria parub baya ini adalah tiga unit handphone, uang tunai berjumlah Rp 6.950.000, kertas dan buku rekapan judol togel.
ADVERTISEMENT
"Pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas judi online di Indonesia," kata Michael kembali.
Adapun hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.