Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
3 Warga Terjaring OTT Ilegal Entry, Imigrasi-Lanal Tahuna Lakukan Koordinasi
5 Januari 2024 21:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
TAHUNA - Sebanyak tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring OTT dugaan Ilegal Entry dan penyelundupan barang secara tidak sah berupa minuman keras, ayam ras Filipina, minuman ringan dan beberapa barang ilegal lainnya.
ADVERTISEMENT
Satu di antaranya kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna, dan telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Tahuna.
Terkait hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melakukan kunjungan koordinasi dengan Lanal Tahuna. Kegiatan kunjungan koordinasi ini dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wawan Azmar Mido bersama Kepala Sub Seksi Intelijen, Yuvensius Kirimang.
Tim diterima langsung oleh Pasi Intelijen Lanal Tahuna Mayor Laut (E) Cornelis Dehocman. Dalam pertemuan tersebut, pihak Imigrasi menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi untuk membicarakan penangkapan tiga orang WNI tersebut.
Pada kesempatan itu, Pasi Intelijen Lanal Tahuna, Mayor Laut (E) Cornelis Dehocman, membenarkan dan menjelaskan proses penangkapan ketiga orang pelaku yang merupakan Warga Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dari ketiga orang yang diduga pelaku, satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Lapas Kelas IIb Tahuna," kata Cornelis.
Di akhir pertemuan, Kantor Imigrasi dan Lanal Tahuna bersama-sama berkomitmen mengawal proses penegakkan hukum terhadap pelaku.
"Perlu diketahui Lanal Tahuna juga merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang senantiasa berkolaborasi dalam melaksanakan pemantauan dan pengamanan lalu lintas di Wilayah Perbatasan Utara Indonesia," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wawan Azmar Mido.
febry kodongan