4 Pengadang Ambulans di Minahasa Utara Jadi Tersangka

Konten Media Partner
24 September 2020 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kota Manado Kombes Pol Elvianus Laoli SIK
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kota Manado Kombes Pol Elvianus Laoli SIK
ADVERTISEMENT
MANADO - Kepolisian Resort Kota Manado (Polresta) menetapkan empat orang tersangka pengadangan ambulans yang membawa jenazah terkonfirmasi COVID-19 di Talawaan Bajo, Minaesa, Kabupaten Minahasa Utara, ahad lalu.
ADVERTISEMENT
Keempatnya masing-masing FMB alias Pablo (17 tahun), IMA alias Ikhlas (16), RK alias Koko (20) dan HS alias Ramon (15). Dua di antaranya masih pelajar, sementara satu berprofesi sebagai nelayan dan satunya lagi baru saja menamatkan pendidikan jenjang SMP.
Kapolres Kota Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli SIK, menyebutkan keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran langsung dalam perusakan ambulans dan juga pemukulan terhadap sopir ambulans, Johanes Berce Ponamon saat mengantarkan jenazah ke Talawaan Bajo, Minaesa, Minggu (20/9) malam.
Laoli kemudian merinci peran masing-masing tersangka. Tersangka FMB alias Pablo memiliki peran memegang batu dan dipukulkan ke body mobil ambulans secara berulang kali, kemudian tersangka IMA alias Ikhlas perannya menaiki dan menggantung di belakang mobil ambulans dan memukul body belakang mobil milik RSUP Prof Kandouw tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun peran dari tersangka RK alias Koko yakni memukul kaca ambulans belakang sebelah kanan dan juga memukul sopir ambulans sebanyak dua kali di mulut dan dada. Sementara, tersangka HS alias Ramon berperan menendang kendaraan ambulans di bagian depan sebelah kiri berulang kali.
"Motif mereka karena marah jenazah pasien terkonfirmasi tersebut akan dikuburkan dengan protokol COVID-19," kata Laoli menjelaskan.
Sementara, keempat tersangka ini akan dikenai pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang hukuman kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
"Ini juga menjadi pembelajaran untuk masyarakat, di mana saat ini kita tengah diperhadapkan dengan pandemi COVID-19, sehingga seharusnya kita sama-sama saling membantu untuk mengatasi hal ini. Saya imbau kepada masyarakat untuk patuhi semua aturan dari pemerintah dalam hal ini protokol kesehatan," kata Laoli.
ADVERTISEMENT
Sekadar diinformasikan Ambulans milik RSUP Prof Kandou yang membawa jenazah pasien terkonfirmasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) asal Talawaan Bajo, Kabupaten Minahasa Utara, dicegat dan dirusak oleh massa. Johanes Berce Ponamon, sopir ambulans juga menjadi korban kekerasan dari warga.
oktaviana mundung