Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
48 Calon Panitia Pemungutan Suara di Manado Langsung Dinyatakan Gugur
5 Maret 2020 20:35 WIB
ADVERTISEMENT
Sebanyak 48 dari 515 peserta yang mendaftar sebagai calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado, langsung dinyatakan gugur pada tes tertulis yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan ke-48 orang tersebut tak muncul pada tahapan seleksi tertulis yang menggunakan metode Paper Based Test dengan proses penilaian berdasarkan Keputusan KPU Sulut Nomor 40 Tahun 2020.
Komisioner KPU Kota Manado, Ismail Harun menjelaskan, KPU Manado ke-48 calon PPS yang tak hadir dalam ujian tertulis, sudah dipastikan gugur, karena tidak ada lagi seleksi tertulis susulan.
"Seleksi tertulis yang dilakukan hanya satu kali," kata Ismail.
Sementara itu, seleksi tertulis ini sendiri hanya memiliki durasi satu jam dimana para calon PPS harus bisa menjawab 50 soal yang telah disusun KPU Kota Manado.
Ismail mengatakan, proses penilaian langsung dilakukan di ruangan tes, dimana seluruh komisioner KPU Manado masing-masing Ketua KPU, Jusuf Wowor bersama komisioner lainnya yakni Sunday Rompas, Ismail Harun dan Abdul Gafur Subaer, didampingi Sekretaris KPU Kota Manado, Jemmy Tamboto, langsung mengunggah nilai yang diberikan.
ADVERTISEMENT
"Jadi nilai yang dicatat akan langsung ditampilkan dengan perangkat proyektor LCD yang terpampang di depan peserta. Tes tertulis ini juga disaksikan langsung Bawaslu Manado dan Komisioner KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon," kata Ismail.
Sementara, untuk keputusan calon-calon yang lolos ke tahapan selanjutnya, Ismail mengaku akan dilaksanakan pada Minggu (8/3).
"Semua tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Ismail kembali.
muid djalal/manadobacirita