Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
5 Guru Diperiksa Terkait Kasus Peremas Payudara Siswi SMK di Sulut
13 Maret 2020 7:11 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), terus melakukan pendalaman kasus dugaan pelecehan yang dialami salah satu siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulut, yang videonya menjadi viral di media sosial. Terbaru, Polres Bolmong memeriksa lima guru dari sekolah tempat kejadian.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bolmong, AKBP Indra Pramana SIK, mengatakan pihaknya telah memeriksa kelima guru yang dianggap berkaitan dengan kasus yang terjadi tersebut. Menurut Pramana, para guru ini diperiksa langsung di sekolah, Kamis (12/3), pagi hingga sore hari.
"Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi tempat kejadian perkara. Kelima guru ini, dianggap punya keterkaitan dengan kasus yang terjadi," tutur Pramana.
Walaupun tak merinci siapa saja guru yang diperiksa, Pramana mengakui jika pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman kepada personel sekolah tersebut, untuk bisa melakukan pengembangan kasus terkait.
"Dari pukul 09.00 WITA pagi hari, sampai pukul 16.00 WITA sore dilakukan pemeriksaan. Untuk nama-nama belum bisa dikarenakan masuk materi riksa, tapi yang jelas profesi yang diperiksa adalah guru," tutur Pramana kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, video bullying berdurasi 26 detik viral di media sosial. Video ini memperlihatkan seorang siswa perempuan yang sudah dibaringkan di lantai dan dipegangi tangan dan kakinya. Walaupun terus meronta, siswi tersebut tak berdaya karena banyaknya orang yang merundungnya.
Bullying terhadap korban pun sangat keterlaluan, karena selain menutup mulut si siswi dengan kain, mereka juga melecehkannya dengan memegang payudara dan nyaris membuka pakaian dalamnya. Selain itu, tawa dan ejekan terdengar jelas menjadi latar video tersebut.
Polisi sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka para siswa yang melakukan perundungan. Kelimanya tak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor setiap hari. Hal ini dikarenakan, kelimanya berstatus siswa aktif.
febry kodongan/manadobacirita