5 Murid Peremas Payudara Siswi SMK di Sulut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
10 Maret 2020 21:13 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kantor Polsek Bolaang di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, yang melakukan pemeriksaan kasus dugaan pelecehan siswa SMK yang viral di media sosial
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor Polsek Bolaang di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, yang melakukan pemeriksaan kasus dugaan pelecehan siswa SMK yang viral di media sosial
ADVERTISEMENT
Kelima siswa yang menjadi pelaku dugaan pelecehan terhadap siswi salah satu SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dipastikan bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Indra Pramana, SIK, menyebutkan, setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (10/3), pihak penyidik telah bersepakat jika lima murid yang terlibat dalam dugaan pelecehan yang kemudian viral ini, akan diproses penyidikan.
Adapun pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada kelima murid tersebut diantaranya Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 soal perlindungan anak dan pasal 556 KUHP. Menurut Kapolres, itu tergantung pendalaman yang akan dilakukan oleh penyidik.
"Jadi dari lima Anak yang berkonflik dengan Hukum (ABH), dua dikenakan pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan tiga orang lainnya, untuk sementara masih 556 KUHP. Tapi, itu semua bergantung pada pendalaman yang dilakukan," tutur Kapolres Pramana.
Sementara untuk jumlah hukuman yang bisa diberikan kepada murid-murid tersebut, Pramana menyebutkan jika menggunakan pasal 82 UU 35 tahun 2014, hukuman minimal lima tahun dan maksimal bisa mencapai 15 tahun.
ADVERTISEMENT
"Untuk saat ini, kepolisian terus melakukan penyidikan," ujar Pramana kembali.
Sekadar diinformasikan, polisi telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan aksi perundungan yang terjadi di salah satu SMK yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. Dengan demikian, kelima murid yang terlibat kini berstatus tersangka.
Kelimanya sendiri, Selasa (10/3) di hadapan para penyidik mengaku perbuatan yang dilakukan pada tanggal 26 Februari 2020 tersebut, sebagai perbuatan iseng alias bercanda dan tidak ada maksud melecehkan.
febry kodongan/manadobacirita