Konten Media Partner

53 Narapidana di Lapas Ulu Siau Kabupaten Sitaro Terima Remisi di HUT ke-79 RI

18 Agustus 2024 7:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT ke-79 RI di Lapas Klas IIB Ulu, Siau.
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT ke-79 RI di Lapas Klas IIB Ulu, Siau.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SITARO - Sebanyak 53 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ulu Siau, Kabupaten Sitaro, menerima remisi pada peringatan HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Remisi umum atau pengurangan masa pidana untuk 53 narapidana itu, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-16.16.PK.05.04 Tahun 2024.
Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, yang memimpin upacara peringatan HUT ke-79 RI di Lapas Kelas IIB Ulu Siau, sekaligus memberikan dokumen remisi, mengatakan jika remisi yang diberikan diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk memulai babak baru dalam kehidupan mereka.
Joi juga menyampaikan harapannya agar pemberian remisi ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk terus berkomitmen pada pembinaan dan reformasi dalam sistem pemasyarakatan.
"Semoga hari ini menjadi langkah awal menuju perbaikan dan pembaharuan bagi seluruh warga binaan," ucap bupati.
"Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan dorongan bagi semua pihak untuk terus maju dan berkembang," ucapnya kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, para narapidana yang menerima remisi di Kabupaten Sitaro, merupakan bagian dari 1.912 narapidana se Sulawesi Utara (Sulut) yang menerima remisi Hari Kemerdekaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, dalam keterangannya mengharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi agar tetap mempertahankan sikap baik yang telah ditunjukkan selama ini saat dalam masa tahanan.
"Pemberian remisi dalam Undang-undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 adalah mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. Untuk itu, saya berharap mereka bisa mempertahankannya ke depan," kata Ronald.
franky salindeho