54 Warga Filipina dan Amerika Dideportasi dari Rudenim Manado

Konten Media Partner
17 Juli 2020 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Negara Filipina yang akan dideportasi mengemasi barang-barangnya selama berada di Rudenim Manado
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara Filipina yang akan dideportasi mengemasi barang-barangnya selama berada di Rudenim Manado
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Sebanyak 53 Warga Negara Filipina dan satu Warga Negara Amerika dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Jumat (17/7) hari ini. Mereka adalah tahanan imigrasi yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal atau tidak memiliki izin.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Lumaksono mengatakan, para warga negara asing tersebut merupakan pelaku ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia dan tertangkap saat akan menangkap ikan di perairan Tahuna dan Bitung.
"Mereka ini merupakan pelimpahan dari migrasi di Bitung dan Tahuna, kepulauan Sangihe. Ada juga yang dari Gorontalo dan Palu," tutur Lumaksono.
Kepala Rudenim Manado, Novly Momongan
Lanjut menurutnya, warga negara asing ini telah berada di Rudenim Manado dengan waktu yang bervariasi. Dimana ada yang sudah satu tahun, ada yang enam bulan dan yang paling cepat adalah tiga bulan.
"Dan harus diketahui mereka ini sudah mendapatkan sanksi hukum. Ada dua diantaranya yang nakhoda juga telah dihukum penjara. Selain itu, ada 14 diantaranya dalam proses pemeriksaan di SDKP Bitung dan Tahuna. Tapi, perlu dijelaskan jika mereka telah menjalani proses hukum karena perbuatan mereka," kata Lumaksono kembali.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Rudenim Manado, Novly Momongan menyebutkan jika para Warga Negara Filipina ini sendiri akan dideportasi dan dijemput oleh pesawat angkatan udara Filipina untuk dibawa langsung ke negara mereka.
"Perlu menjadi catatan, mereka ini masuk tanpa pemeriksaan keimigrasian di Indonesia sehingga masuk kategori melanggar hukum. Untuk itu mereka mendapatkan sanksi keras yakni pengusiran atau deportasi dan ditangkal untuk masuk Indonesia lagi," tutur Momongan kembali.
febry kodongan