Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
57 Narapidana Korupsi di Sulut dapat Remisi Hari Kemerdekaan
17 Agustus 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
MANADO - Pemberian remisi pada momen HUT ke-79 RI dilakukan secara merata kepada para narapidana yang dinilai memiliki sikap yang baik selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) atau Rumah Tahanan (Rutan).
ADVERTISEMENT
Termasuk 57 orang terpidana kasus korupsi di Sulawesi Utara (Sulut) yang ikut mendapatkan remisi pada momen peringatan Hari Kemerdekaan di tahun 2024 ini. Bahkan, satu orang di antara para terpidana korupsi ini, mendapatkan RU II atau langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulut, Aris Munandar, menjelaskan jika pemberian remisi tersebut sudah melalui tahapan yang dilakukan jangka panjang.
"Ada kriteria yang dalam Undang-undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 sudah dipulihkan, jadi memang mereka harus berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, mengurangi tindak risiko," katanya, Sabtu (17/8).
Menurutnya, selama menjalani proses penahanan, 57 narapidana korupsi ini sudah menjalani segala ketentuan yang ada, yang tentunya ada penilaian dalam sistem pembinaan Narapidana.
Dia berharap para terpidana korupsi saat ke luar nanti dari Lapas dan Rutan tidak melakukan pelanggaran hukum kembali.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan mereka menjadi teladan di masyarakat. Anggap saja di dalam Lapas dan Rutan sebagai pesantren tempat untuk berbuat baik," katanya lagi.
febry kodongan