Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
6 Terduga Pelaku Perusakan Musala di Minahasa Utara, Sulut, Ditangkap
31 Januari 2020 8:55 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort Minahasa Utara terus melakukan pengembangan kasus perusakan balai pertemuan yang difungsikan sebagai musala di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu (29/1) malam.
ADVERTISEMENT
Usai menangkap satu orang terduga provokator aksi tersebut, hingga Kamis (30/1) malam, polres telah mengamankan enam orang warga yang diduga terlibat dalam kasus perusakan balai pertemuan tersebut. Keenam orang tersebut kini berada di Polres Minahasa Utara dan sebagian lagi di Polda Sulawesi Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abast, mengatakan pihak kepolisian bertindak profesional dalam penanganan kasus ini, sehingga perlu penyidikan lebih lanjut, terkait dengan peran masing-masing dari pelaku yang telah ditangkap pihaknya.
"Setelah ditangkap, kita ada waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum untuk orang-orang yang ditangkap itu," kata Abast.
Abast menyebutkan, untuk inisial pelaku yang diamankan di Polda Sulut masing-masing Y, seorang wanita yang diduga provokator atau otak perusakan, dan dua orang lainnya NS dan HK yang diduga menjadi pelaku perusakan balai pertemuan.
ADVERTISEMENT
"Untuk identitas tiga warga lainnya itu belum bisa di-publish karena masih didalami perannya sebagai apa," tutur Abast.
Dikatakan Abast, para pelaku bisa dikenakan pasal 170 juncto pasal 406 KUHP subsider pasar 55 dan 56 KUHP terkait perusakan secara bersama-sama.
"Kami akan terus mendalami kasus ini," kata Abast.
manadobacirita