Konten Media Partner

ABK yang Dianiaya Satgas Gakkumla Tuntut Keadilan, Datangi Polda Sulut dan Pomal

8 Oktober 2023 10:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu korban penganiayaan oleh anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado didampingi keluarga berbincang bersama komandan Pomal selepas melaporkan tindakan penganiayaan.
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu korban penganiayaan oleh anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado didampingi keluarga berbincang bersama komandan Pomal selepas melaporkan tindakan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - ABK dari kapal yang berlabuh di Pelabuhan Manado yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado, menuntut keadilan atas tindakan yang membuat mereka mengalami babak belur.
ADVERTISEMENT
Bersama dengan keluarga mereka, empat korban penganiayaan ini mendatangi Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan POM Angkatan Laut (Pomal), Sabtu (7/10). Mereka melaporkan kasus yang menimpa mereka. Namun, di Polda Sulut mereka diarahkan ke Pomal karena melibatkan prajurit TNI AL aktif.
Keempatnya adalah Kapten Alprens Harimisa, Chef Makaryos Damalang, dan dua ABK yakni Fredy Andris dan Farly Mamewe.
Para korban yang diwakili oleh para istri saat di Pomal yang ada di kawasan Bumi Beringin, kemudian diarahkan menuju ke Mess Perwira untuk bertemu dengan Komandan Pomal, Letkol Laut Wentje Komaling.
Mereka lalu berbincang sejenak, sebelum kemudian pihak keluarga kembali ke markas Pomal untuk membuat laporan tindakan penganiayaan yang diterima mereka. Saat di Pomal, pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam, sebelum akhirnya mereka menuju ke RS Bhayangkara untuk melakukan visum.
ADVERTISEMENT
“Betul, kami para korban, didampingi beberapa keluarga dan teman mendatangi Pomdam Lantamal VIII untuk membuat laporan. Laporan itu sudah ditandatangani Danpom, bapak Wenjte Komaling,” kata Alprens Harimisa, selaku korban.
Menurut Alprens, mereka tetap membuat laporan walaupun disebutkan telah menandatangani surat pernyataan tak akan membawa kasus penganiayaan tersebut ke ranah hukum. Hal ini dikarenakan, saat menandatangani surat pernyataan tersebut, mereka dalam keadaan terpaksa.
"Kalau ke TNI AL itu kami sudah memaafkan, tapi tidak untuk oknum yang menganiaya kami. Mereka itu harus dihukum seberat-beratnya karena menganiaya kami," ujar Alprens.
“Kita di sini untuk memproses keadilan dan menuntut secara hukum oknum-oknum yang membantai saya seperti video viral, sesuai dengan kondisi wajah dan tubuh saya yang hancur,” katanya kembali.
ADVERTISEMENT
febry kodongan