Ada 3.085 ODGJ di Sulawesi Utara Masuk DPT Pemilu 2024, Punya Hak Memilih
·waktu baca 2 menit

MANADO - Sebanyak 3.085 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Sulawesi Utara (Sulut), masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Hal ini tentunya menjadikan mereka punya hak pilih pada pesta demokrasi lima tahunan ini.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Lanny Ointu. Menurutnya, para ODGJ tersebut masuk dalam kategori disabilitas mental yang memiliki hak pilih untuk memilih.
"ODGJ itu masuk dalam kategori disabilitas mental. Nah, total untuk seluruh disabilitas mental yang ada di Sulut berjumlah sebanyak 3.085 Orang. Ini data ODGJ yang kita ambil dari rumah sakit," kata Lanny.
Menurut Lanny, dari data tersebut, ternyata para ODGJ ini terbanyak berada di rumah-rumah sesuai dengan laporan keluarga masing-masing.
Untuk itu, pihak KPU menurut Lanny, akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit tempat para ODGJ dirawat, maupun dokter yang menangani pasien ODGJ, untuk menentukan mana saja yang berhak ikut menyoblos.
Namun demikian, KPU tidak menyediakan TPS khusus. Mekanismenya, kata Lanny, para ODGJ saat berada di TPS wajib didampingi oleh Keluarga atau petugas KPPS.
"Pendampingan ini, saat proses menyoblos menunjuk salah satu Keluarga, mendampingi mereka (ODGJ) ke dalam TPS ataupun meminta bantuan dari petugas KPPS di TPS-TPS dimana para ODGJ itu tinggal," ujarnya kembali.
febry kodongan
