Konten Media Partner

Ada Dugaan Rekayasa Sertifikat dalam Proses Ganti Rugi Lahan Bendungan Kuwil

28 September 2022 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek bendungan kuwil Kawangkoaan di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Proyek bendungan kuwil Kawangkoaan di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MINUT - Jems Tuwo, kuasa hukum Keluarga Marie Sumeisey menuding ganti rugi Bendungan Kuwil sarat rekayasa. Menurutnya ada instansi terkait yang diduga melakukan rekayasa dokumen dan sertifikat kepemilikan tanah sehingga mengakibatkan ganti rugi lahan sebesar Rp 6,4 miliar tak terbayar.
ADVERTISEMENT
Akibat rekayasa tersebut, Keluarga Sumeisey tidak masuk dalam daftar penerima ganti rugi, karena tanah tersebut justru terdaftar atas nama orang lain, yakni Yopie Karundeng dan Christian Agu.
“Terjadi rekayasa surat, di mana telah ada permintaan surat ke kelurahan agar supaya menyatakan keluarga Sumeisey tidak punya tanah di situ (daerah bendungan kuwil)," kata Jems.
Jems menduga ada oknum staf di Balai Sungai yang melakukan dugaan rekayasa tersebut dan tidak diketahui oleh pimpinan Balai Wilayah Sungai Sulut.
“Mungkin kepala balai tidak tahu ini, tetapi oknum-oknum yang bermain,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sudana membantah adanya rekayasa dalam pembayaran ganti rugi Bendungan Kuwil karena telah dilakukan sesuai prosedur, di mana pembayaran hanya dilakukan kepada warga yang masuk daftar nominatif.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tidak ada kesempatan maupun niat bahwa uang itu diambil oleh oknum-oknum balai Wilayah Sungai, karena sudah ada daftar nominatif.
"Ada nilai uang kita transferkan ke rekening mereka (pemilik tanah), dan itu memang kita sangat hati-hati sekali berkaitan dengan pengadaan tanah ini. Apalagi berhubungan dengan hak-hak masyarakat, jadi kita daftar sesuai dengan daftar nominatif ini,” ujarnya.
Sementara, terkait lahan yang diklaim milik Keluarga Sumeisey sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yoppi Karundeng pada 2015 silam. Sedangkan bidang lahan yang terdaftar atas nama Christian Agu, dana ganti rugi sebesar Rp 420-an juta.
"Tapi untuk yang Christian Agu masih berstatus konsinyasi di Pengadilan Negeri Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara," ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT
febry kodongan