Konten Media Partner

Akademisi Sebut Konten Bertanya Siapa Capres Pilihan Langgar Asas Pemilu

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketiga capres foto bersama usai debat pertama Calon Presiden Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga capres foto bersama usai debat pertama Calon Presiden Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

MANADO - Saat ini media sosial dipenuhi dengan konten di mana seorang konten kreator bertanya siapa Calon Presiden (Capres) pilihan warga yang mereka temui di tempat umum. Selain bertanya, mereka juga menampilkan perhitungan jumlah capres yang dipilih.

Hal ini mendapatkan sorotan dari akademisi di Sulawesi Utara (Sulut), yang menilai jika konten tersebut telah meresahkan dan bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2024 ini.

Konten tersebut dinilai telah mengesampingkan asas Pemilu itu sendiri yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Selain itu, konten seperti itu juga akan membentuk opini masyarakat yang bisa merugikan untuk para Capres.

"Apalagi jika kemudian konten yang ditayangkan itu ternyata pesanan atau endorsement. Hal ini tentunya harus diperhatikan, mengingat para konten kreator ini memiliki banyak pengikut yang nanti bisa terbentuk opini tentang capres," ujar Akademisi Universitas Negeri Manado, Dr Irene Tangkawarow ST, M. ISD.

Dosen Fakultas Teknik ini mengatakan, konten-konten bertanya siapa Capres pilihan itu bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sebuah pelanggaran kampanye serta penggiringan opini agar orang memilih calon tertentu.

"Terutama jika konten itu berbayar atau dalam artian sudah setting atau sudah diatur sehingga ada satu calon yang lebih diunggulkan," kata Irene.

Untuk itu, Irene berharap ada yang melaporkan konten-konten tersebut, sehingga Pemilu yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan asas pemilu itu sendiri yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

"Saya pikir ini juga perlu dibuatkan regulasi karena penyebaran konten ini sangat masif. Kenapa media ada aturannya, karena itu etika. Untuk itu, perlu juga diawasi para konten kreator yang memuat konten-konten yang menggiring opini," ujarnya kembali.

manadobacirita