Akademisi Usul Kewenangan Bawaslu Dimaksimalkan Pascakasus Pilkada Sabu Raijua

Konten Media Partner
17 April 2021 22:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orient Riwu Kore, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua yang akhirnya didiskualifikasi MK karena terbukti sebagai WN Amerika Serikat (foto: Dok KPU)
zoom-in-whitePerbesar
Orient Riwu Kore, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua yang akhirnya didiskualifikasi MK karena terbukti sebagai WN Amerika Serikat (foto: Dok KPU)
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua NTT yang mendiskualifikasi Orient Riwu Kore, merupakan bukti jika masih adanya kelemahaman pada pengawasan sistem data kependudukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikatakan akademisi Universitas Trisakti, Dr. Radian Syam, SH. MH, saat menghubungi wartawan. Dikatakan Radian, lemahnya pengawasan data kependudukan, mengakibatkan Orient yang ternyata merupakan warga negara Amerika, bisa berpartisipasi pada Pilkada dan bahkan berhasil memenangkan kontestasi tersebut.
"Tentu ini menjadi catatan penting tentang masih belum baiknya sistem kependudukan di Indonesia," ujar Radian.
Pengajar di Fakultas Hukum ini juga beranggapan jika belum diberikannya secara maksimal kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di dalam melakukan pengawasan dan penanganan perkara pada Pemilu, mengakibatkan banyak kasus yang justru diselesaikan di tingkatan yang lebih tinggi.
Radian mengatakan, jika melihat beberapa kasus yang terjadi pada Pemilu, maka dirinya menilai penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi penting, terlebih jika nantinya terjadi Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024.
ADVERTISEMENT
"Maka sebenarnya, menjadi penting revisi UU No 7 tahun 2017 terutama soal penguatan lembaga pengawas pemilu, soal waktu penanganan perkara, serta soal adanya kewenangan kekuatan daya paksa yang diberikan kepada bawaslu atas putusan yang telah dikeluarkannya," ujar Radian.
Oleh sebab itu, Radian menyarankan harus ada Political Good Will baik Pemerintah bersama DPR, untuk dapat melakukan Revisi UU No 7 Tahun 2010 tentang pemilu, di mana nantinya penyelarasan UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah dapat disatukan agar nantinya tidak menimbulkan persoalan baru pada pelaksaan teknis penyelenggaraan maupun teknis pengawasan pemilu.
"Kasus Orient sekali lagi harus dijadikan pelajaran berharga bagi proses pemilihan agar tidak ada lagi yang menjadi korban baik dari pemilih maupun peserta pemilu itu sendiri," ujar Radian mengakhiri.
ADVERTISEMENT
mineshia