Konten Media Partner

Aktivis Muda Kota Bitung Diserang Pakai Panah Wayer, Pelaku Usia 18 Tahun

5 Mei 2025 7:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penyerangan terhadap seorang aktivis muda di Kota Bitung, berhasil diamankan Polisi. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penyerangan terhadap seorang aktivis muda di Kota Bitung, berhasil diamankan Polisi. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
BITUNG - Seorang aktivis muda asal Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Raynaldi Ilyas, diserang menggunakan panah wayer, sehingga tulang rusuknya tertembus anak panah. Kejadian itu terjadi di area bawah jalan tol Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung, akhir April lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah sempat buron lebih kurang satu pekan, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku penyerangan itu. Pelaku berinisial DS masih berusia 18 tahun, tapi sudah berstatus menikah. Pekerjaannya tak tentu dan mengaku sebagai buruh harian lepas.
Pelaku DS ditangkap di kompleks Pateten Lorong 1 oleh tim 2 Patroli Tarsius Presisi yang dipimpin Aipda Angky Koagouw, Jumat (2/5). Kepada polisi, pelaku mengaku menyerang korban karena stres persoalan rumah tangga dan saat itu sudah dalam keadaan mabuk.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Anggay, mengatakan jika pelaku sudah ditahan dan dalam pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal yang dilakukannya tersebut.
“Tindakan kriminal tidak lagi ada kata toleransi. Segala bentuk kekerasan di masyarakat, apalagi dengan senjata berbahaya seperti panah wayer harus mendapatkan hukuman sesuai,” ujar Iptu Anggay.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Iptu Anggay, pelaku DS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
Sebelumnya, korban Raynaldi dikenal sebagai aktivis muda yang pernah menyoroti soal kurangnya efek jera untuk para pelaku kriminalitas dengan status anak di bawah umur. Hal ini menyebabkan angka kriminalitas di Bitung meningkat.
Menurut Raynaldi, beberapa pelaku yang masih berstatus di bawah umur tersebut, ada yang kemudian sudah berstatus residivis karena hukuman yang diberikan tak ada efek jera untuk mereka.