Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Alasan PKN Tak Penuhi Syarat di Mitra: Tak Bisa Hadirkan Anggota Saat Verifikasi
26 Januari 2023 8:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengumuman TMS PKN Kabupaten Mitra ini dilakukan pada rapat resmi KPU bersama dengan Partai Politik (Parpol). Saat itu, KPU Mitra menyatakan ada dua partai yang TMS, yakni PKN dan Partai Ummat.
Namun akhirnya PKN kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Muncul dugaan manipulasi verifikasi parpol, setelah beredar rekaman percakapan telepon antara diduga komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan anggota KPU Kabupaten Mitra untuk meloloskan PKN atau mengubah hasil TMS menjadi MS.
Dalam rekaman itu, disebutkan oleh diduga komisioner KPU Provinsi Sulut jika mereka telah mendapatkan instruksi untuk mengubah hasil yang sebelumnya telah diumumkan.
Lalu apa yang menyebabkan PKN Kabupaten Mitra dinyatakan TMS oleh KPU pada bulan Desember 2022 lalu sebelum diubah menjadi MS?
ADVERTISEMENT
Ketua Pimpinan Cabang (Pimcab) PKN Kabupaten Mitra, Priscilia Natalia Onsu menjelaskan jika alasan PKN dinyatakan TMS terkait dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau keanggotaan partai.
Menurutnya, saat dilakukan verifikasi faktual oleh KPU, dialami kesulitan untuk menghubungi anggota-anggota yang namanya didaftarkan ke KPU.
"Pada saat itu para pendukung (anggota) tidak bisa kami hadirkan. Juga saat dihubungi lewat video call, mereka tidak bisa dihubungi," kata Priscilia.
Priscilia sendiri mengaku jika kabar PKN dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) baru diketahui lewat grup whatsapp pimpinan PKN dan bukan dari KPU Mitra.
"Kami dikabari kalau sudah memenuhi syarat di grup pimpinan bukan dari KPU," ujar Priscilia.
Sementara, Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) PKN Sulut, Hanok Novie Ngangi mengaku dia sama sekali tidak tahu jika ada instruksi untuk meloloskan PKN pada verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU. Apalagi menurutnya, dia tidak memiliki kemampuan untuk lobi.
ADVERTISEMENT
"Terus terang dugaan manipulasi itu saya baru tahu dari media. Saya tak tahu apa pun soal itu. Dan jika itu terkait KPU, itu adalah internal mereka, dan tidak etis jika saya harus memberikan tanggapan," ujar Novie.
Pria yang dikenal sebagai salah satu pentolan Sulut Corruption Watch (SCW) ini menyebutkan jika selama ini PKN telah mengikuti aturan yang berlaku dalam pelaksanaan verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun faktual sebagai pembuktian.
Sepengetahuan dirinya, PKN memang sempat bermasalah di Kota Tomohon saat pelaksanaan verifikasi faktual, karena kesalahan partai yang salah melakukan input data sehingga terjadi tidak sinkron.
"Tapi itu sudah tidak lagi masalah. Apalagi kami di daerah lain tidak ada persoalan. Sesuai aturan juga kan untuk kepengurusan itu 75 persen dan kami mampu mencapainya," katanya.
ADVERTISEMENT
tamura/manadobacirita