Konten Media Partner
Ancam Warga Pakai Panah Wayer, Residivis di Bitung Langsung Diamankan Polisi
25 April 2025 5:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
Ancam Warga Pakai Panah Wayer, Residivis di Bitung Langsung Diamankan Polisi
Polisi mengamankan seorang residivis yang melakukan pengancaman terhadap warga di salah satu perumahan di Bitung. Polisi juga sita pelontar dan 3 anak panah wayer. #publisherstory #manadobaciritaManado Bacirita

ADVERTISEMENT
BITUNG - Seorang residivis di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial ML (36), kembali diamankan polisi usai membuat keonaran dan mengancam warga di salah satu perumahan di Kelurahan Danowodu, Kecamatan Ranowulu.
ADVERTISEMENT
Polisi juga mengamankan satu unit pelontar panah beserta dengan tiga anak panah wayer, yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman terhadap warga.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, membenarkan hal itu. Menurutnya, usai mendapatkan laporan terkait aksi pengancaman yang dilakukan pelaku, pihaknya langsung bergerak cepat menuju ke lokasi kejadian.
"Setelah sampai di TKP dan mendapatkan laporan tentang identitas pelaku, tim langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan pemeriksaan, dan mendapati barang bukti senjata panah wayer yang digunakan," kata Iptu Gede Indra.
Menurut Iptu Gede Indra, pelaku telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Pelaku sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Iptu Gede Indra juga mengimbau kepada masyarakat untuk cepat melaporkan kejadian-kejadian kriminal yang bisa membahayakan, agar bisa segera ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian.
"Tentunya kami ingin menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Bitung," ujarnya kembali.
