Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Anggota DPR RI, Yasti Supredjo, Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kampanye Isu SARA
22 Oktober 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Anggota DPR RI, Yasti Supredjo Mokoagow, dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.
ADVERTISEMENT
Politisi PDIP tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik, setelah dirinya diduga melakukan kampanye dengan menggunakan isu SARA (Suku Agama dan Ras) di Kelurahan Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu pada 13 Oktober 2024 lalu.
Saat berkampanye di depan khalayak ramai, eks Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) ini, menyebutkan jika Calon Gubernur Sulut nomor urut dua, Elly Engelbert Lasut, membenci agama tertentu.
"Laporan ini akan menjadi catatan khusus kepada yang lain, agar tidak menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik," kata Santrawan Paparang, pimpinan tim hukum paslon Elly-Hanny.
Menurut Santrawan, pihaknya memiliki sejumlah bukti pernyataan dari Yasti yang disampaikannya pada 13 Oktober 2024 tersebut. Bukti berupa video dan berita dari beberapa media sudah diserahkan kepada penyidik. Selain itu, sejumlah saksi juga sudah disiapkan.
ADVERTISEMENT
Diakui Santrawan, pelaporan terhadap Yasti bukan semata-mata karena ada persaingan Pilkada, melainkan untuk menyampaikan pesan jika semua orang sama dan setara di mata hukum, sekaligus memberikan efek jera untuk orang yang mencoba memainkan isu SARA.
"Dari dulu tanah Nyiur Melambai (Sulawesi Utara) itu terkenal dengan cinta damai. Oleh karena itu, kita tidak ingin ada gesekan-gesekan antar umat beragama terjadi. Kami hanya berpesan agar jangan lagi berkampanye dengan jualan isu SARA," ujar Santrawan kembali.