Konten Media Partner

Anggota DPRD Manado Asal Gerindra Batal Dilantik Gara-gara Surat Gubernur Sulut

14 Agustus 2024 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdinand Djeku Dumais (kanan) bersama kuasa hukum Vebry Tri Haryadi, menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam SK Gubernur Sulawesi Utara yang membuat dirinya batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029.
zoom-in-whitePerbesar
Ferdinand Djeku Dumais (kanan) bersama kuasa hukum Vebry Tri Haryadi, menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam SK Gubernur Sulawesi Utara yang membuat dirinya batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Ferdinand Djeki Dumais batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Manado, Rabu (14/8) hari ini. Hal ini disebabkan oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), tertanggal 12 Agustus 2024, yang membatalkan pelantikan terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
Dalam SK Gubernur dengan nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA, keputusan pembatalan pelantikan terhadap Ferdinand Djeki Dumais, disebabkan adanya register PTUN terkait Pleno KPU Manado yang menghasilkan SK nomor 487 tahun 2024, yang digugat oleh sesama calon dari Partai Gerindra, Indra William Liempepas.
Ferdinand lewat kuasa hukumnya, Vebry Tri Haryadi, mengaku jika SK pembatalan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulut, cacat hukum dan menjadi bukti ada intervensi dari Gubernur terhadap pelantikan anggota DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra.
"Kami mencatat adanya ketidaksesuaian dalam Surat dari Gubernur Sulawesi Utara yang diterbitkan dengan nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA tertanggal 12 Agustus 2024, di mana pada Poin (B) disebutkan penundaan pelaksanaan (pelantikan). Tapi ternyata pembatalan. Tentu ini menimbulkan kerancuan karena surat keputusan seharusnya konsisten dengan keputusan yang diambil," ujar Vebry.
ADVERTISEMENT
Vebry juga mempertanyakan kewenangan Gubernur untuk membatalkan proses pelantikan anggota DPRD yang seharusnya adalah ranah dari KPU. Apalagi, pembatalan itu hanya berdasarkan pada register PTUN.
Menurut Vebry, tidak jelas dasar hukum yang digunakan Gubernur untuk membatalkan pelantikan Anggota DPRD, karena sesuai aturan yang menetapkan anggota DPRD adalah KPU. Ini disebut Vebry bisa menjadi yang pertama terjadi di Indonesia, ketika Gubernur membatalkan pelantikan Anggota DPRD yang telah ditetapkan KPU.
"Dan ini tentu berpengaruh terhadap kekuatan Gerindra di DPRD Manado, karena seharusnya dilantik 6 orang, kini hanya 5 orang. Ini adalah perbuatan yang tidak etis," kata Vebry kembali.
Sebelumnya, Ferdinand Djeki Dumais terpilih menggantikan Indra William Liempepas yang tersandung kasus money politik dan telah mendapatkan putusan hukum dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Manado.
ADVERTISEMENT
KPU Manado yang telah mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri terkait kasus Money Politics tersebut, kemudian menggelar pleno dan membuat SK nomor 487 tahun 2024.
swingly m